Polisi terus memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena bisa memicu aksi kriminalitas.
Dalam kurun waktu satu pekan ini, anggota Sabhara Polres Cimahi telah menyita ratusan botol miras dan miras oplosan dari sejumlah toko yang ada di sejumlah titik wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, Polda Jabar, AKP Duddy Iskandar, mengatakan, menjelang akhir pekan ini pihaknya sudah melakukan razia miras ke sejumlah titik untuk antisipasi terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Menjelang weekend, Kapolres Cimahi menurunkan Tim Patroli Presisi Polres Cimahi melaksanakan razia miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Duddy saat dihubungi, Jumat (26/5/2023) malam.
Selain itu, kata Duddy, razia miras tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Jadi dalam dalam kurun waktu selama satu pekan ini, tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kurang lebih 800 botol miras dan 27 miras oplosan,” kata Duddy.
Selain bisa memicu adanya gangguan kamtibmas dan aksi kriminalitas, razia miras itu dilakukan karena di Kota Cimahi-Bandung Barat memiliki peraturan daerah (perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miral itu perlu diberantas.
“Dengan adanya aturan itu, kami terus melakukan razia miras, terutama saat akhir pekan yang rawan terjadi aksi kriminalitas yang dipicu miras,” ucapnya.
Nantinya miras yang disita itu akan dimusnahkan.
Sedangkan para penjualnya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sehingga terkait hal ini polisi akan berkoordinasi petugas Satpol PP.
Para penjualnya kerap menyamarkannya dengan toko jamu maupun produk lainnya.
Miras disembunyikan di setiap sudut toko mereka. TRIBUNNEWS