Polisi menggerebek sebuah kios di Gorontalo yang menjual 105 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Petugas turut mengamankan 3 orang pemilik saat penertiban itu.
“Kami amankan tiga orang pemilik warung yang menjual miras berbagai jenis seperti cap tikus, kasegaran dan bir hitam sebanyak 105 botol tanpa izin,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2023).
Mereka diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (13/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Tiga pria yang diamankan, yakni AN (36), IM (41) dan RS (32).
Dadang mengatakan, mereka diamankan lantaran menjual miras tanpa izin. Awalnya polisi mendapat laporan adanya warga yang sering jual beli miras di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Polres Gorontalo langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang menjual minuman keras,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita miras berbagai jenis yang terdiri dari miras cap tikus 40 botol, kasegaran 30 botol, dan bir hitam 35 botol.
“Kami dapatkan berbagai jenis miras cap tikus 40 botol, kasegaran 30 botol dan bir hitam 35 botol total 105 botol,” ujar Dadang.
Setelah diamankan, pemilik kios selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa beserta barang bukti miras sitaan.
“Pemilik kios sudah diamankan beserta minuman keras berbagai jenis di bawah di kantor polisi guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Dadang menambahkan, setiap hari pihaknya terus melakukan patroli untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Setiap hari ada patroli polisi sasaran minuman keras dan kasus apapun,” pungkasnya. DETIK