Minuman keras (miras) ilegal yang dilekati pita cukai bekas marak beredar di Lampung. Kondisi ini membuat masyarakat resah akibat ulah para pemuda yang mabuk-mabukan setelah menenggak miras ilegal tersebut.
“Kalau sudah malam dan ada anak kami yang masih di luar rumah, kami khawatir sekali. Karena banyak anak muda dan orang dewasa mabuk-mabukan,” kata Ahmadi, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Selasa (20/6/2023).
Dia mengatakan, orang-orang di Bandar Sribawono bisa dengan mudah mendapatkan minol ilegal tersebut karena harganya tergolong murah, yaitu Rp 55.000 per botol. Selain itu, miras ilegal tersebut juga dipajang dan dijual bebas di sebuah outlet.
“Per botol volumenya 620 ml dengan kandungan alkohol 14,8 persen. Jadi kalau satu botol ditenggak oleh satu orang, pasti teler,” urainya. Ahmadi melanjutkan, dia dan sejumlah warga di Bandar Sribawono telah berupaya meminta pemilik outlet miras menghentikan aksi mereka. Namun, karyawan-karyawan outlet tidak memperdulikan permintaan warga. “Mereka tidak mau memperdulikan warga karena kata mereka bisnis itu sudah mendapat izin dan dilindungi oknum,” ungkapnya.
Keresahan akan maraknya peredaran miras ilegal juga diungkapkan Marto warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. “Di Kalianda ini agen besarnya. Kalau bongkar kiriman miras dari Jakarta, jumlahnya banyak sekali. Bisa puluhan ribu botol setiap satu kali bongkar,” ujarnya.
Namun protes warga Kalianda tidak digubris oleh agen miras ilegal tersebut. “Agen di sini selalu mengatakan kegiatan bisnis mereka sudah terdaftar. Tapi anehnya, miras yang mereka jual memakai pita cukai bekas,” tuturnya.
Marto melanjutkan, supaya warga tidak semakin resah, dia meminta agar Bea dan Cukai menginstruksikan pemberantasan miras ilegal berpita cukai bekas di Lampung. “Saya kira masalah ini bisa ditangani Dirjen Bea dan Cukai karena miras ilegal itu memakai pita cukai bekas,” pungkasnya. SINDONEWS