Polisi kembali meringkus pelaku peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Mojokerto. RB, 20, warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto harus digiring ke Mapolres Mojokerto Kota usai kedapatan bertransaksi jual beli miras ilegal via media sosial (medsos) Whatsapp (WA).
Dia dicocok di sebuah warung di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (16/6) siang. Dari tangan pelaku, 18 botol miras berhasil disita petugas Satsabhara.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, 18 botol minuman beralkohol tinggi itu berjenis arak bali tanpa dilengkapi izin edar resmi. Minuman tersebut didapat pelaku dari seorang temannya asal Lamongan. Saat ditangkap, pelaku tengah menunggu rekannya yang hendak membeli miras yang sudah dia tawarkan melalui WA. ’’Modus peredarannya dengan menawarkan ke teman-temannya melalui medsos whatsapp dengan ditampilkan di story,’’ ujarnya.
Umam menjelaskan, aksi jual beli miras ilegal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya jual beli miras ilegal. Di mana, metodenya kini diubah, dari konvensional ke digital atau online. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan pelaku sudah mengantongi belasan botol miras di dalam tas untuk diedarkan. ’’Jenis barang buktinya adalah arak Bali kemasan 600 mililiter (ml) sebanyak 18 botol. Berdasarkan informasi dari masyarakat lalu kami lidik,’’ tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Yang mana, ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 499 ribu. ’’Kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman denda sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. JAWAPOS