Polisi belum menemukan siapa pemilik barang ilegal ratusan botol miras dan rokok ilegal yang gagal diselundupkan ke Morowali pada 31 Mei lalu. Dua kurir yang sebelumnya diduga pelakunya ternyata tidak ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP, Ridwan JM Hutagaol, mengatakan pihaknya tidak menahan dua kurir tersebut karena masih berstatus saksi. Pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu siapa pemiliknya.
“Pemiliknya harus kita kejar, itu dua kan masih saksi, mereka kan diperintah, apa namanya, orang itu pekerja paket, mereka cuman diupah gaji antar sana-antar sini,” ujarnya kepada FAJAR.
Sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas pemiliknya juga belum diketahui lantaran kata dua, dua kurir yang sebelumnya sempat diamankan mengaku hanya pengantar paket. “Identitas pemiliknya, kita lagi memeriksa, siapa bosnya, apa nih, tukang paket,” lanjutnya.
Meski begitu, terhadap dua kurir tersebut pihaknya juga belum menyimpulkan seperti apa keterlibatan mereka. Makanya pemeriksaan tetap dilanjutkan.
“Tetap dia (dua kurir) lanjut, cuman perkara ini apa, apakah dia masuk nanti UU Kesehatan, Bea Cukai atau apa, masih lihat dulu yang dua ini, tidak bisa ditahan, masih kita lakukan pemeriksaan, 55 atau perannya apa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan ribuan botol miras ilegal asal China yang hendak diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan Polrestabes Makassar. Dua orang yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.
Upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat. Diamankan dari sebuah mobil box yang dibawa oleh dua orang diduga kurir.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Sat Samapta Polrestabes Makassar menerima laporan dari masyarakat bahwa telah masuk minuman keras ilegal tipe c ke wilayah Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penangkapan satu mobil pick up.
“Pada 31 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, telah mengungkap kasus peredaran dan juga hasil impor minuman keras ilegal, sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga berasal dari China,” ujarnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengekspose pengungkapan kasus tersebut, Jumat, 2 Juni.
Selain miras ilegal, polisi turut mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang juga diduga berasal dari negara yang sama. Kedua barang tersebut diangkut menggunakan mobil pick up yang akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Ada 23 kardus rokok merk double tanpa cukai dan satu mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang impor tersebut yang akan dibawa ke Kabupaten Morowali,” bebernya.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan negara dari kerugian atas pajak cukai yang tak terbayarkan. Jumlahnya masih sementara dalam proses penghitungan.
Adapun dua orang diduga kurir yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OB (33) dan JO (40). Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah lama melakukan pengiriman barang ilegal tersebut skitar lima bulan lamanya.
Meski telah berhasil menyita barang ilegal tersebut dan mengamankan dua orang diduga kurir, polisi sementara ini masih melakukan pengembangan. Terutama mengejar pemilik miras dan rokok ilegal yang disita.
“Karena dua pelaku ini hanya mengangkut barang ilegal menuju Morowali. Saat ini masih tahap pengembangan, khususnya daripada pemilik barang tersebut,” tegas Kapolrestabes. FAJAR