Tenggak 3 Botol Miras, Pemandu Karaoke di Palangkaraya Tewas Tak Wajar di Kamar Kos

Seorang wanita pemandu karaoke berinisial RM ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya. Bahkan, meninggalnya perempuan itu juga disebutkan secara tak wajar. Jenazah wanita itu ditemukan di toilet kamar kos jalan Bukit Keminting X Palangkaraya, Minggu (18/6/2023).

Menurut informasi, sebelum meninggal tak wajar di Toilet Kamar Kos RM mengaku sempat ada masalah keluarga. Dia sebelum meninggal dunia sempat tenggak 3 botol miras jenis anggur merah bersama dua kawan prianya sehingga akhirnya RM ditemukan meninggal tak wajar di toilet kamar kos rekannya.

Sebelum ditemukan meninggal tak wajar dalam toilet kamar kos, RM sempat 3 kali berucap ingin akhiri hidupnya. Lokasi penemuan jenazah di kos Ishlah, Jalan Bukit Keminting X, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Teman Almarhum, Rahul membenarkan dirinya bersama RM dan Rizal minum alkohol jenis anggur merah tersebut. “Kami bertiga minum anggur merah mulai pukul 21.00 WIB, pada Sabtu (17/6/2023) sebanyak 3 botol,” terangnya.

Rahul mengatakan awalnya mereka hanya minum dua botol saja, kemudian membeli lagi dua botol setelah minuman sebelumhya habis. “Yang mengajak kami minum almarhum RM ini, katanya dia sedang galau karena ada masalah keluarga,” terangnya.

Diduga merasa galau dan depresi akibat permasalahan keluarga, RM mengajak Rahul dan temannya untuk minum alkohol.

Selain itu, Rahul mengaku bahwa dirinya baru saja mengenal RM dalam satu minggu terakhir. “Saya dan teman saya baru kenal dengan almarhum ini baru satu minggu, itupun dikenalkan oleh teman saya yang saat ini sedang magang,” terangnya.

Diketahui bahwa almarhum ini bekerja sebagai pemandu lagu pada salah satu tempat karaoke di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Almarhum ini bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke, tapi saya tidak tahu dimana,” ujar Rahul. Setelah minum, Rahil mengatakan RM sempat mengamuk dan mengatakan hendak bunuh diri hingga 3 kali mengucapkannya.

“Jadi RM ini sempat mengamuk, ia sempat membenturkan kepalanya pada dinding dan mengatakan sudah lelah hidup,” ujarnya.

Bahkan, sebelum ditemukan meninggal dengan cara tak wajar, RM sempat berkata ingin bunuh diri sebanyak 3 kali. “Dia sempat bilang mau bunuh diri, terus sempat kami beri tahu agar tidak gegabah dan nekat, namun malah mengamuk dan pindah ke kamar nomor 9,” tutur Rahul.

Setelah berpindah kamar, Rahul dan temannya pun tidur, mereka mengira bahwa RM juga beristirahat.

Viral Lainnya, Wanita di Kaltim Tega Pekerjakan Anak di Bawah Umur & Ibu Hamil Jadi Pemandu Lagu

NEKAT Pekerjakaan ibu hamil dan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, kini ditangkap polisi. Kasus perdagangan manusia kini makin marak di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satunya kasus pemandu karaoke yang ternyata korbannya anak di bawah umur dan ibu hamil.

Wanita asal Kalimantan Timur ini nekat memperkerjakan anak di bawah umur dan ibu hamil demi keuntungannya sendiri. Namun aksinya kini telah distop oleh oknum kepolisian.

Lantas, bagaimana kronologinya?

FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Berau.

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan. Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota. “Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun. Sesuai dengan pasal TPPO pelaku akan dihukum sesuai yang telah ditetapkan di UU. “Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang,

Dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply