12 pelaku yakni beinisial MR (21), YD (22) , R (18), RF (18), OC (17), FB (16) , WS (19), dan DP (25) warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kemudian RA (20), MT (21) , AT (18) , dan RR (20) warga Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari.
Namun, pelaku OC telah meninggal dunia pasca kejadian. Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Mulanya, 12 pelaku tersebut pesta minuman keras (miras) di tepi sungai Tropodo beberapa jam sebelum kejadian pada Sabtu, 08 Juli 2023 sekitar jam 22.00 WIB. Setelah pesta miras mereka menuju daerah jembatan Rejoto dengan menggunakan sepeda motor.
Ditengah perjalanan, rombongan mereka disalip oleh AZ (19) warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, yang membonceng temannya menggunakan sepeda motor. Tak terima disalip, pelaku RR dan DP menghadang laju kendaraan AZ.
“Salah satu pelaku dengan berboncengan memepet korban dan menghadang korban. Lalu salah satu pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan menendang sepeda motor korban,” kata Yuli saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat, 21 Juli 2023.
Aksi tersebut diikuti oleh para pelaku lainnya. Mereka mengeroyok korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan wajah. Selain menghajar hingga babak belur, pelaku AT mengambil ponsel milik korban yang berada di dasboard sepeda motor.
“Masing-masing pelaku melakukan pemukulan dan menendang terhadap korban. Lalu ada yang mengambil hp (ponsel). (Saat memukul) mereka ini lagi mabuk,” ungkap Yuli.
Setelah mengeroyok mereka pergi meninggalkan lokasi menuju tepi sungai Tropodo. Selanjutnya kembali pulang kerumah masing-masing. Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jum’at 14 Juli 2023 sekira jam 01.00 WIB anggota Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengidentifikasi identitas salah satu pelaku dari sepeda motor Honda PCX warna merah S6121TS. Sepeda motor tersebut diketahui digunakan oleh pelaku MR pada saat kejadian. Saat itu juga anggota melakukan penangkapan. “Petugas melakukan penangkapan terhadap MR lalu dilakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” jelas Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian. barang bukti milik para pelaku. Yakni, Honda Scopy warna merah S4693NAK , Honda PCX warna merah S6121TS, Honda BeAt warna putih S6207RZ dan Honda Vario warna hitam S5803TN. Selain itu barang bukti berupa 1 dosbook Xiaomi Redmi Note 8 warna biru dan kaos hitam milik korban juga turut disita.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dan atau pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. VIVA