Penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak ilegal berkedok warung terus dibongkar Polres Indramayu. Warung-warung itu dirazia polisi berawal dari laporan warga. Warga resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayahnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ada dua lokasi yang dirazia polisi. Masing-masing di wilayah Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Lohbener.
“Dari warung milik inisial E (43) di wilayah Kecamatan Lohbener kami amankan 33 liter tuak dan dari warung milik inisial M (48) di Kecamatan Indramayu kami dapati 35 liter tuak,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (19/7/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Miras. Selain dapat memicu terjadinya tindak pidana kejahatan, miras juga menganggu kesehatan. Oleh karenanya, razia pun akan terus rutin dilakukan polisi. Apalagi peredaran miras ini marak terjadi.
Ia berharap dengan rutinnya operasi miras ini digelar dapat terus menekan kasus tindak kejahatan di Kabupaten Indramayu. “Tempat-tempat yang diduga, membawa dan berjualan miras terus akan kita lakukan razia,” ujar dia. TRIBUNNEWS