Polisi Bongkar Gudang 33 Ribu Botol Miras di Gorontalo, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi membongkar sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sebanyak 2.000 dos atau sekitar 33.000 botol miras berbagai merek disita polisi.

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merek dan diamankan di satu tempat,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro A.P. saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/7/2023).

Ribuan botol miras tersebut ditemukan di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Gorontalo pada Selasa (18/7) sekitar pukul 23.30 Wita. Salah satu pemilik gudang berinisial KM (40) turut diamankan polisi.

Desmont mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga terkait gudang penyimpanan miras tersebut. Polisi yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan barang bukti dan satu orang pemilik gudang.

“Ini aduan masyarakat terkait ada sala satu gudang jadi tempat penyimpanan minuman keras. Saat itu kami langsung datang lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti sekaligus mengamankan diduga pemilik gudang,” terangnya.

Desmont menyebut KM merupakan distributor minuman keras di wilayah Gorontalo. Dia mendapatkan minuman keras tersebut dari Sulawesi Utara (Sultra).

“Pemilik minuman inisial KM sebagai distributor atau pemain lama dan berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya minuman keras merek Kasegaran, Captikus, Bir Bintang dan Guens dengan total 2.000 dos. Penemuan ini menjadi yang terbesar di Gorontalo.

“Penggeledahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, captikus, bir bintang, guines, jumlahnya kurang lebih 2.000 dos. Ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Desmont.

Desmont menambahkan pelaku yang menjual minuman keras tanpa izin melanggar peraturan daerah (Perda) Gorontalo nomor 6 tentang larangan menjual minuman beralkohol. Pelaku diancam 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerek akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.

Leave a Reply