Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara online dari satu warung di Kampung Rancabeulut, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (4/7/2023).
Penindakan peredaran miras ilegal itu dilakukan setelah anggota Sabhara Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi pun langsung menggerebek tempat penjualannya.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mengatakan, pengedar miras ilegal tersebut menjual barangnya secara online melalui aplikasi belanja online untuk mengelabui petugas yang terus melakukan razia.
“Nama di aplikasinya Warung Tube. Jadi, pengedar menutupi kegiatannya dengan menjual secara online untuk menghindari pantauan petugas,” ujar Duddy saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Meski berjualan secara online, peredaran miras tersebut tetap bisa diketahui atas laporan masyarakat.
“Tim Patroli Presisi atas perintah dari Kapolres Cimahi langsung memberikan respons cepat setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran miras ini,” kata Duddy.
Ia mengatakan, dari hasil menggerebek tempat penjualan miras ini disita ratusan botol miras. Miras itu kemudian diamankan di Mapolres Cimahi.
“Tim Patroli Citarum Presisi berhasil mengamankan 552 botol miras berbagai merek,” ucapnya.
Penindakan peredaran miras ilegal itu dilakukan karena di Kota Cimahi ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga pengedarnya langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Jadi kami akan terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cimahi karena bisa memicu aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Duddy. TRIBUNNEWS