Ratusan Botol Minuman Alkohol dan Ciu Gagal Beredar di Tasikmalaya

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya kembali melakukan operasi penyergapan di sejumlah toko jamu yang diduga menjual minuman alkohol, Sabtu 19 Agustus 2023 malam.

Hasilnya, tim berhasil menyita ratusan botol minuman alkohol dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan di beberapa toko jamu tersebut.

Selain menggeledah toko jamu, petugas juga menjalankan operasi di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman beralkohol.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan ratusan botol minuman alkohol jenis ciu yang dioplos dan dikemas dalam botol air mineral.

Kasi Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tugas rutin yang dijalankan setiap Sabtu malam untuk mencegah peredaran minuman alkohol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Operasi ini juga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya toko jamu yang sering menjual minuman memabukkan.

“Setiap malam minggu, kami melaksanakan operasi ini sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran minuman alkohol dan dampak buruk yang mungkin ditimbulkannya bagi masyarakat,” ujar Sandi A Sugih kepada wartawan, Minggu 20 Agustus 2023.

“Kami bergerak ke lokasi yang diduga terdapat peredaran minuman alkohol, berdasarkan laporan dari masyarakat,” sambungnya.

Sandi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan ratusan botol minuman alkohol dari berbagai merek serta minuman alkohol jenis ciu yang dioplos. Total keseluruhan, sekitar 200 botol minuman berhasil disita.

“Kami menemukan ratusan botol minuman alkohol yang siap edar, termasuk minuman beralkohol jenis ciu dan tuak,” tambahnya.

Tidak hanya melakukan penyitaan minuman alkohol, Sandi juga menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya telah menangkap para penjual minuman alkohol.

Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Selain menyita minuman, kami juga menangkap para penjualnya dan membawa mereka ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan dan proses pembuatan BAP. Kami juga memberikan pembinaan kepada mereka, mengingat di Kota Tasikmalaya berlaku Perda yang melarang penjualan minuman beralkohol,” jelas Sandi. RADARTASIK

Leave a Reply