Kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang pengemudi berinisial WP (18) yang merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah sentani.
Kejadian laga tunggal tersebut terjadi di depan SD Angkasa Jalan Kemiri, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (13/9/2023).
Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Baharuddin Buton mengatakan, WP (18) mengemudikan kendaraan SPM Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 6962 RC melaju dari arah Doyo ke Sentani dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Hal ini dikonfirmasi langsung dokter jaga di rumah sakit Yowari, sesampainya di TKP pengendara hilang kendali hingga menabrak trotoar yang mengakibatkan SPM terpental,” katanya.
Dampak dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka yang sangat parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yowari untuk penanganan medis namun nyawanya tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia.
“Awalnya identitas korban belum diketahui namun berkat hasil penyelidikan akhirnya identitasnya berhasil didapat, korban meninggal dunia akibat mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan kepala, jenazah sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan di Doyo Baru, kerugian material diperkirakan 500.000,” imbuhnya.
Baharuddin menjelaskan kecelakaan ini menunjukkan betapa berbahayanya mengemudi dalam kondisi mabuk dan tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga nyawa orang lain di jalan. TRIBUNNEWS