Tegas! Pemkot Semarang Mulai Perketat Izin Penjualan Minuman Keras

Penjualan dan produksi minuman keras (miras) di Kota Semarang bakal diperketat. Kini, penjualan minuman keras setidaknya harus berjarak 500 meter dari fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kegamaan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan Raperda Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol diperbarui. Sehingga ada aturan yang lebih ketat tentang penjualan dan produksi minuman keras di wilayahnya.

“Itu sudah disahkan kemarin. Kita tidak bisa memungkiri bahwa apapun kita ini Kota Metropolitan, pasti ada tempat-tempat yang memang menjadi bagian orang datang ke Semarang, pasti memakai. Tentunya ada bagian yang mesti kita ada batas-batasnya. Jadi kita harus bisa seimbang, kita bisa memisahkan antara yang memakai dan tidak,” kata perempuan yang karib disapa Ita tersebut di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (5/9/2023).

Ita mengatakan ada sejumlah pasal yang diperbarui dalam Raperda ini. Pasal itu juga memuat sanksi-sanksi bagi para pelanggar aturan ini. Namun, Ita berharap masyarakat Kota Semarang bisa mematuhi dan menerima aturan ini.

“Ada ya, ada di bagian-bagian di pasar-pasal tersebut. Tapi tentunya kami berharap masyarakat bisa mematuhi, masyarakat bisa mengerti. Kalaupun ada hal-hal yang kurang nanti bisa kita komunikasikan. Kita ingin Kota Semarang kondusif,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, mengatakan perizinan penjualan alkohol di tempat hiburan juga dibatasi dari fasilitas pendidikan, keagamaan, dan kesehatan.

“Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun saat ini memang butuh kebaruan.

“Karena Kota Semarang ini Kota Metropolitan, [minuman beralkohol] tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi. Untuk golongan A, izinnya sampai ke pusat, yang 5 persen ke bawah. Ketika kami ingin mengawasi yang golongan A dibatasi aturan di atasnya. Malah justru kami mengawasi yang persentase [alkohol] lebih tinggi, golongan B,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, disebutkan dalam Perda tersebut ada sanksi mulai teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota. SOLOPOS

Leave a Reply