Sudah Final, Kafe yang Menyediakan Miras dan PL Dilarang di Desa Dukuhwringin Tegal

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Kearifan Lokal melakukan pengecekan kafe-kafe terselubung di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, Rabu, 17 Januari 2024 malam.

Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah kesepakatan Pemerintah Desa Dukuhwringin bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengusaha kafe.

Musyawarah tersebut digelar di Pendopo Kantor Kepala Desa Dukuhwringin pada Rabu, 17 Januari 2024 siang.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan menutup kegiatan dan aktivitas hiburan malam di Desa Dukuhwringin. Baik di lahan pribadi ataupun di lahan bengkok.

Keputusan musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan Pemerintah Kecamatan Slawi, BPD, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga ditandatangani Kepala Desa Dukuhwringin H. Mochamad Suwendi.

Namun atas kebijakan dari pemerintah desa, pengusaha kafe diberikan tenggang waktu selama 1 bulan untuk melakukan transisi usaha lain yang lebih baik dan melarang untuk meneruskan usaha kafe karaoke terselubung.

Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Peduli Kearifan Lokal Rudi Hartono saat ditemui wartawan di sela-sela pengecekan kafe menjelaskan, kriteria kafe yang ditutup yakni kafe yang menyediakan minuman keras (miras) dan pemandu lagu (PL).

“Sesuai dengan berita acara keputusan tersebut, bagi kafe sehat yang menyediakan minuman halal masih terus boleh beroperasi,” kata Rudi.

Menurutnya, Desa Dukuhwringin adalah desa yang majemuk dan religi, maka pemerintah desa bertekad meniadakan tempat hiburan malam, walaupun tidak spesifik besar namun menggangu ketertiban masyarakat.

“Hadirnya kami disini malam hari ini adalah untuk memastikan, keputusan yang telah disepakati pemerintah desa bersama pengusaha kafe benar-benar dijalankan,” ungkapnya.

Rudi juga menjelaskan, semua itu adalah bentuk konsistensi pemerintah desa untuk membangun Desa Dukuhwringin seraya dengan visi misi Kepala Desa H. Mochamad Suwendi.

“Instruksi beliau baik, jadi kita harus bersama menjalankannya, untuk mewujudkan masyarakat Desa Dukuhwringin yang religi, beradab dan lebih baik,” katanya.

Rudi menjelaskan, awalnya banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas kafe-kafe yang marak di Desa Dukuhwringin. Maka dari itu Pemerintah desa merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Kami bersama pemerintah desa langsung merespon dan berkoordinasi dengan RT dan RW dan masyarakat luas hingga menghasilkan keputusan yang menyebutkan tidak untuk membuka tempat-tempat sejenis ini,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, dengan adanya tempat tersebut bisa menimbulkan kerawanan di desa, karena menyediakan minuman alkohol dengan kadar 5 hingga 20 persen serta menyediakan PL.

Dia menuturkan, dengan dilakukan pengecekan tersebut, pengusaha kafe sudah mengikuti himbauan dan keputusan pemerintah desa.

“Mereka berkomitmen, semoga selalu ada komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan aktivitas yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Dukuhwringin Polsek Slawi Bripka Siswandi yang juga turut menghadiri, mendukung apa yang sudah menjadi keputusan antara pemerintah desa bersama masyarakat, pihaknya menegaskan, setiap ada laporan akan langsung ditindaklanjuti.

“Intinya bisa diatur secara kondusif, pemilik usaha bisa menyadari dan merubah dan tidak menyediakan kembali serta secara lisan dan tertulis tidak mengadakan kembali,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Babinsa 0712 Koramil Slawi Serma Sunardi mengakui, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari masyarakat dan sempat mendatangi salah satu kafe tersebut.

Menurutnya langkah yang diambil pemerintah desa sudah sangat bagus, “kita tidak boleh menyediakan tempat, baik yang minum ditempat ataupun minum diluar, terlebih membawa PL,” tandasnya. (*) PANTURAPOST

Leave a Reply