Tiga Remaja Dikeroyok Karena Enggan Pesta Miras di Surabaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Pada Senin (11/3) dini hari, sebuah insiden pengeroyokan menimpa tiga remaja di Kebalen Timur, Surabaya.

Korban-korban tersebut, E (14 tahun), R (15 tahun), dan AR (15 tahun), menjadi sasaran serangan oleh sekitar 10 pemuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Surabaya (JawaPos Grup), motif dari pengeroyokan tersebut diduga karena ketiga korban menolak untuk melanjutkan pesta minuman keras (miras).

Ketika ketiga korban menolak untuk ikut dalam pesta miras, mereka diserang secara fisik dengan dipukuli dan bahkan disiksa dengan menggunakan rokok yang menyala.

Kejadian pengeroyokan baru diketahui oleh orang tua korban setelah para korban melaporkan insiden tersebut.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, insiden ini terjadi di Jalan Sampoerna, Surabaya.

Insiden pengeroyokan berawal ketika salah satu korban, E, hendak mencari makan pada Minggu sekitar pukul 23.00. Dia dipanggil oleh sekelompok pelaku yang berada di warung samping rumah makan Padang.

E kemudian diajak untuk ikut dalam pesta miras, dan dia mengajak korban R dan AR untuk bergabung.

Namun, ketiganya memilih untuk pamit karena mereka tidak kuat mengkonsumsi alkohol.

Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk pergi dan diminta untuk tetap bergabung dalam pesta miras tersebut. Ketika mereka menolak, mereka diserang oleh para pelaku.

“Mereka pesta miras, namun karena tidak kuat mereka pamit,” tuturnya.

Meskipun insiden tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban, namun keluarga korban dan pelaku memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Keluarga korban dan pelaku masih bertetangga. Mereka enggan melaporkan ke polisi dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (13/3).

Mereka menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan insiden tersebut tanpa melibatkan pihak berwajib.

“Kejadian ini diketahui orang tua korban keesokan harinya. Keluarga korban dan pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan kekeluargaan,” tegasnya.

Leave a Reply