RUU Anti Miras

 

NASKAH AKADEMIK[1]

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

 

DAFTAR ISI

 

I.      PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

B.  IDENTIFIKASI MASALAH

C.  TUJUAN, DAN KEGUNAAN

D.  METODE

 

II.     KAJIAN TEORITIS DAN  PRAKTIK EMPIRIS

A.  KAJIAN TEORITIS

B.  KAJIAN TERHADAP ASAS (PRINSIP)

C.  KAJIAN TERHADAP KONDISI YANG ADA

D.  KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU

 

III.    ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

A.   KONDISI HUKUM YANG ADA

B.   KETERKAITAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH

C.   HARMONISASI SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL

 

IV.    LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A.   LANDASAN FILOSOFIS

B.   LANDASAN SOSIOLOGIS

C.  LANDASAN YURIDIS

 

V.     JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP

MATERI MUATAN

A.  JANGKAUAN

B.  ARAH PENGATURAN

C.  RUANG LINGKUP MATERI MUATAN

1.  Ketentuan Umum (Pengertian istilah, dan frasa)

2.  Materi yang akan diatur

3.  Ketentuan sanksi

4.  Ketentuan peralihan

 

VI.    PENUTUP

A.  KESIMPULAN

B.  SARAN

 

VII.   DAFTAR  PUSTAKA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 A. LATAR BELAKANG

 Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebulkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara ideal sebagai negara  yang   beragama,  akan   lebih   mudah   mengatur perkembangan minuman beralkohol atau yang sering juga disebut minuman keras (miras)  yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia.

Ajaran setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan minuman beralkohol dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun kenyataan yang ada, negara kita sampai sekarang belum dapat membuat payung hukum tentang undang-undang larangan miuman beralkohol. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kepentinga politik  yang ada di dalamnya.

Perlu disadari bahwa adanya tuntutan masyarakat untuk membuat

Peraturan hukum/undang-undang tentang larangan minuman beralkohol,   jangan disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian  umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia.

Sebagai contoh di Amerika Serikat  meskipun  pemerintah AS tidak

merujuk   pada   agama   Islam,   Presiden   Reagan   (1986)   telah   melakukan kampanye larangan minuman beralkohol (say no to alcoho) dan memberlakukan UU Larangan Minuman Beralkohol yang pada intinya berupa pelarangan dengan pengecualian.

Memang   sungguh   dilematis   di   negeri   kita   ini. Dalam   konstitusi menegaskan  bahwa  negara  berdasar atas  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa, namun    dalam    menyikapi    perkembangan    tentang    minuman berlakohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Perkembangan minuman beralkohol tidak   hanya   menjadi   ancaman   bagi   umat   Islam   yang   secara   tegas mengharamkan   di   dalam   kitab   sucinya,   namun   minuman   beralkohol juga merupakan ancaman bagi hidup dan kehidupan manusia dimuka bumi ini, khususnya di Indonesia. Sedangkan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan  manusia  merupakan  Hak Asasi  Manusia   (HAM)  yang dijamin dalam  Pasal 28 H ayat (1)  UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) yang berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera   lahir batin,   bertempat  tinggal,  dan   mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak dasar ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan harus dijunjung tinggi dan dihormati agar setiap orang dapat menikmati kehidupannya dengan sejahtera.

Salah satu program pembangunan nasional adalah meningkatkan

mutu   sumber  daya   manusia   dan   lingkungan   yang   saling   mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan.

Adapun dampak negatif minuman beralkohol antara lain sebagai berikut;

1.  GMO  (Gangguan Mental Organik), yang mengakibatkan perubahan

perilaku seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga,masyarakat,  dan  kariernya.   Perubahan  fisiologis,  seperti  mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi,seperti  susah  konsentrasi,  bicara   melantur,   mudah  tersinggung,  dan lainnya.

2. Merusak Daya Ingat, yaitu pada usia remaja (17-19 tahun), otak manusia masih mengalami perkembangan pesat, oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah biasa dengan kecanduan minuman beralkohol, karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

3. Odema Otak, merupakan pembengkakan dan terbendungnya darah pada jaringan-jaringan otak sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

4.  Sirosis Hati, penyakit ini ditandai oleh pembentukan jahngan ikat disertai nodul pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan sel hati yang luas dan kematian sel.

5. Gangguan Jantung, mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan Jantung, dimana lama kelamaan Jantung tidak akan berfungsi dengan baik.

6. Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.

7.  Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu diluar nalarnya.

Untuk mengatasi dampak negatif terhadap penggunaan minuman beralkohol seperti tersebut diatas, seyogyanya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol. Namun, sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada langkah-langkah kongkrit berupa regulasi untuk melarangnya, bahkan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, telah mengeluarkan instruksi untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol, dengan alasan bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, terkesan Pemerintah membiarkan atau mengambangkan persoalan minuman beralkohol ini.

B. IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan latar belakang dan alasan tersebut, identifikasi masalah dirumuskan sebagai berikut;

  1.      Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan        kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya akan merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

  2.      Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan turut campur atau pelibatan negara, daiam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagai penyelenggara negara yang berfungsi dalam bidang legislasi nasional, memandang perlu untuk mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol;

  3.      Landasan filosofis pembentukan rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol ini adalah demi terciptanya rasa keadilan masyarakat, landasan sosiologis merupakan kebutuhan masyarakat akan rasa keamanan, ketertiban, dan kenyamanan, dan landasan yuridis dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, dimana setiap warganegara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat.

  4.      Adapun  sasaran  yang  akan  diwujudkan,  ruang  lingkup  pengaturan, jangkauan,  dan  arah  pengaturan  tentang  minuman  beralkohol ini,  akan tercermin dalam batang tubuh rancangan undang-undang ini.

C.   TUJUAN, KEGUNAAN, DAN SASARAN

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan diatas, maka penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut:

  1.      Bertujuan  untuk  memberikan  latar belakang,  arahan  dan  dukungan dalam perumusan pengaturan, dan pengendalian  minuman  beralkohol dengan segala    dimensinya    secara     menyeluruh,terpadu, dan berwawasan lingkungan;

  2.      Berguna sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan memberikan uraian tentang aspek pengaturan pengendalian minuman beralkohol dengan segala dimensinya, di masa kini dan masa yang akan datang;

  3.      Mempunyai sasaran agar terwujudnya tata pengaturan pengendalian

minuman keras sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan manusia Indonesia seutuhnya.

D. METODE

Penyusunan Naskah Akademik ini, menggunakan Metode Penelitian Hukum,   baik  melalui  metode  yuridis  normatif,   maupun melalui  metode empiris, dan metode penelitian sosial, dengan Metode Survei, yaitu;

  1.      Metode Yuridis Normatif, dilakukan melalui Studi Pustaka, yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Minuman beralkohol, kemudian dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), seminar, simposium, dan lain-lain.

  2.      Metode Yuridis Empiris, atau sociolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif, yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan quesioner, untuk mendapatkan data non hukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.

  3.      Metode Survei, adalah metode penelitian yang digunakan untuk  mencari keterangan secara faktual (Nazir, 1988). Dengan metode ini, peneliti dapat membedah, membahas, dan menganalisis suatu permasalahan yang erat hubungannya dengan pemakaian minuman  keras oleh orang-orang, atau sekelompok orang-orang tertentu, dan  dampaknya baik bagi pribadi yang bersangkutan, kelompok masyarakat, maupun lingkungannya.

BAB II. KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

 

A. KAJIAN TEORITIS

1. Minuman beralkohol;

        Adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol (Wikipedia, Ensiklopedia Bebas, 3 Pebruari 2012).

        Berdasarkan fakta inilah, kemudian Komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol), yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan, yaitu 1 (satu) persen. Bagi konsumen Muslim, minuman yang merupakan hasil permentasi yang menghasilkan minuman beralkohol, adalah haram untuk dikonsumsi.

2. Fermentasi, dan Destilasi;

        Fermentasi,  adalah  suatu  cara   untuk  mengubah   substrat  menjadi produk tertentu yang dikehendaki dengan menggunakan bantuan mikroba, sedangkan Destilasi, adalah suatu proses pemisahan ethanol dari cairan  termentasi. Adapun alkohol adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol), yaitu suatu jenis alkohol yang paling populer digunakan dalam industri.

B. PRAKTIK EMPIRIS

Minuman beralkohol dalam kehidupan masyarakat di Indonesia

sepertinya sudah tidak asing lagi. Saat ini, minuman beralkohol dikonsumsi oleh remaja, orang dewasa, hingga orangtua yang sudah berumur, kesadaran masyarakat kita tentang bahaya minuman beralkohol masih sangat minim. Seperti halnya masyarakat yang hidup di Jalur Pantura, mereka terbiasa merayakan pesta sehabis panen dengan minuman beralkohol.

Kehidupan nelayan di laut pun, tidak jauh dari pengaruh minuman

beralkohol, malah dikonsumsi pada saat mereka melaut, dengan alasan untuk menghangatkan   badan   dari   terpaan   angin   laut.   Sebenarnya   alasan tersebut hanya sekedar menutupi bahaya dari minuman beralkohol, kehidupan masyarakat tepi laut yang seperti  itu  terbentuk,  seperti sudah  menjadi kebiasaan, maka dari itu berlangsung turun temurun, dimana kehidupan mereka tidak bisa lepas dari minuman beralkohol.

Dari   segi   kehidupan   sosial,   minuman   beralkohol sangat   berpengaruh  terhadap  kehidupan  sosial.   Biasanya,   seseorang   mengonsumsi  minuman keras, cenderung didorong oleh keadaan ekonomi minim, kondisi keluarga yang tidak harmonis, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya.

Masyarakat kita belum sadar bahwa dengan mengonsumsi minuman

beralkohol, mereka hanya mendapatkan banyak kerugian, untuk itu pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kasus-kasus minuman beralkohol yang masih marak di negara kita ini.

C. KAJIAN TERHADAP ASAS YANG TERKAIT DENGAN NORMA (KAIDAH)

Analisis terhadap penentuan asas-asas ini harus memperhatikan’ berbagai aspek bidang kehidupan yang terkait dengan peraturan  perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian, dalam hal ini yaitu asas-asas yang relevan terhadap minuman beralkohol, yaitu  asas keseimbangan kesehatan dan nilai-nilai ekonomis, kemanfaatan umum, keterpaduan, kelestarian, keadilan, kemandirian, asas transparansi,  dan akuntabilitas.

1. Asas Keseimbangan Kesehatan dan Nilai-nilai Ekonomis

        Sebagaimana diuraikan di Bab Pendahuluan, bahwa minuman beralkohol sebenarnya adalah suatu bahan yang antara lain mengandung alkohol, dimana didalamnya juga berisi ethanol, yang kalau penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, sangat berbahaya untuk kesehatan manusia.

Untuk mengeksplisitkan pengaturannya, khususnya pengendalian   sejak produksi, distribusi dan  konsumsi,  maka  persoalan  minuman beralkohol perlu diatur lebih lanjut secara komprehensif dalam bentuk undang-undang. Di satu sisi secara medis, zat yang terkandung dalam minuman keras adalah zat adiktif dan termasuk bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, namun di sisi lain adalah salah satu komoditi ekonomi yang menyerap tenaga kerja, disamping sebagai tambahan pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, untuk mengatur kedua komoditi yang bersifat positif dan negatif ini, dipergunakan asas keseimbangan kesehatan dan nilai-nilai ekonomis.

 

2.  Asas Kemanfaatan Umum

        Pengendalian minuman beralkohol dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kesehatan pribadi maupun umum. Di samping itu pengendalian minuman beralkohol juga diarahkan untuk tidak merugikan kepentingan tenaga kerja, baik di pertanian/perkebunan, maupun di industri minuman.

        Oleh sebab itu, didalam rancangan undang-undang ini, salah satunya memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas kemanfaatan untuk publik (umum) secara komprehensif.

3.  Asas Keterpaduan dan Keserasian

        Penyelenggaraan pengendalian dan keserasian dalam pengendalian

Minuman beralkohol, dilaksanakan secara seimbang dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai   kepentingan baik kepentingan kesehatan, kepentingan ekonomis (pajak dan cukai), maupun kepentingan ketenagakerjaan.

        Dengan memerhatikan sifat alami dari minuman yang mengandung alkohol, dan mengupayakan penelitian yang terus-menerus secara efektif, maka diharapkan pada suatu saat akan mendapatkan minuman subsitusi yang  secara  bertahap dapat  menggantikan  minuman beralkohol,  dan  tidak berbahaya    bagi    kesehatan,    serta    meniadakan    dampak    negatif   di masyarakat secara luas.

 

4.  Asas Keadilan

        Penyelenggaraan  pengendalian  minuman  beralkohol,  dilakukan  merata kesemua  lapisan  kegiatan  masyarakat  di  seluruh   Indonesia,  dan  setiap warga    negara    berhak    memperoleh    kesempatan   yang    sama    untuk memperoleh lapangan pekerjaan, khususnya pada pabrik-pabrik minuman beralkohol.

        Pemerintah dapat menarik pajak untuk kepentingan pembangunan kesehatan, dan hak asasi manusia yang diatur, dan diakui, serta dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun   1945 yang telah dijabarkan dalam  Undang-Undang  No. 23/1992, Peraturan   Pemerintah   No.   19/2003  dan   berbagai   Peraturan   Daerah   di berbagai wilayah Indonesia.

5.  Asas Kemandirian

        Penyelenggaraan pengendalian    minuman beralkohol, berlandaskan kepada kepercayaan akan  kemampuan   sendiri,   dan bukan karena keterpaksaan dari dunia internasional, dengan tetap  memperhatikan budaya suku bangsa Indonesia, yang secara bertahap dilakukan pengujian, agar bebas dari alkohol, dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

6.  Asas Transparansi dan Akuntabilitas

        Penyelenggaraan pengendalian minuman beralkohol, merupakan proses yang terbuka dan dapat  dipertanggungjawabkan kepada publik, baik nasional maupun internasional. Asas  ini  berlaku   pula bagi para   pabrikan minuman beralkohol, dalam menggunakan dananya (corporate social responsibility), untuk  berbagai kepentingan publik, antara lain;    kesehatan, pendidikan, olah raga, dan sebagainya.

D. KAJIAN TERHADAP KONDISI YANG ADA

        Konsumsi   minuman   beralkohol sudah   menjadi   masalah   yang kompleks, tidak saja menyangkut masalah di bidang kesehatan tetapi juga menyangkut masalah-masalah yang  berkaitan dengan  ketenagakerjaan, dan perpajakan,   serta  tidak   jarang   juga   masalah   yang  berdampak psikologis.

        Di Indonesia sendiri penyalahgunaan alkohol juga menjadi masalah

kesehatan yang cukup serius. Sering   munculnya  pemberitaan   tentang tata niaga minuman beralkohol setidaknya merupakan indikasi bahwa minuman beralkohol banyak dikonsumsi oleh masyarakat di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini.

        Sudah sering terungkap   bahwa   minuman  beralkohol hanya   akan memberikan   efek   negatif   (mabuk)   bagi   peminumnya,   bahkan   pada beberapa kasus justru berakibat pada kematian, namun setiap tahun jumlah pecandu minuman beralkohol bukan berkurang, justru  semakin  meningkat.  Bagi beberapa   kalangan, mabuk minuman beralkohol, dianggap   sebagai   sarana  untuk unjuk kegagahan atau kejantanan.

        Penyalahgunaan  alkohol yang  terjadi  di     Indonesia  menurut  WHO, (WHO SEARO, 2002), dari tahun ke tahun adalah;

  • Tahun    1986   tercatat   2,6%   pria   pengkonsumsi alkohol   yang   berusia rata-rata   20 (dua puluh)   tahun   ke   atas,   sementara   untuk   wanita tercatat sekitar O,8%.
  • Tahun     1998 di Indonesia,   tercatat   lebih   dari   350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) orang,   meninggal karena penyakit   khronis  akibat   konsumsi alkohol.
  • Tahun  1999-2000, 58%    angka    kriminalitas    terjadi ditengarai      akibat pengaruh minuman beralkohol.
  • Pada   tahun   2000  diinformasikan   bahwa, di Indonesia   terdapat lebih dari 13.000  (tigabelas ribu) pasien penderita penyakit, terkait penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.
  • Tahun   2001 tercatal   39 (tiga puluh sembilan)   kasus   kematian   pada remaja karena  Hepatitis B  yang terkait erat dengan dampak pengkonsumsian alkohol (alcoholic cirrhosis,  alcoholic cancer,  chronic pancreas inflamation, and heart diseases).
  • Masih pada tahun yang sama, yaitu pada tahun 2001, juga terjadi   di Bali,  terdapat  50%  dari  total   65 (enam puluh lima)   kasus   keracunan alkohol meninggal.
  • Tahun 2008,   di Manado dan Minahasa, tercatat   lebih   dari  40 (empat puluh) kematian akibat keracunan alkohol (inioxicaty).
  • Masih pada tahun yang sama (2008), di Surabaya 9 (sembilan) orang  tewas di 3 (tiga) lokasi berbeda setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Di Indramayu, Jawa Barat, 11 (sebelas) orang meninggal setelah bermabuk-mabukan dengan minuman beralkohol yang dicampur dengan bahan-bahan lainnya.
  • Di Merauke, 14 (empai belas) orang meninggai dunia karena  mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi yang dicampur infus dan minyak babi, sementara belasan korban tewas akibat minuman beralkohol lainnnya tersebar di beberapa daerah, seperti Pasuruan, Jawa Timur, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Jaya Pura, Papua.

E. KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU

        Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, akan memiliki implikasi, baik terhadap aspek kehidupan masyarakat, maupun terhadap aspek beban keuangan negara.

1.  Aspek Kehidupan Masyarakat;

        Penggunaan minuman beralkohol dalam kehidupan masyarakat, seringkali didasari oleh motif-motif sosial, antara lain seperti untuk meningkatkan prestige, atau adanya pengaruh pergaulan dan perubahan gaya hidup. Selain itu, aspek sosial lainnya, seperti sistem norma dan nilai (keluarga dan masyarakat), juga menjadi kunci dalam permasalahan penyalahgunaan alkohol.

        Oleh sebab itu, hadirnya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol ini adalah suatu keniscayaan, karena akan berdampak sangat positif bagi kehidupan masyarakat.

        Peranan  negara dalam  menciptakan  lingkungan yang  bersih dari penyalahgunaan   alkohol   menjadi   sangat   vital.   Bentuk   peraturan   dan regulasi tentang minuman beralkohol, serta pelaksanaan yang   tegas, menjadi kunci utama penanganan masalah alkohol ini.

        Selain   itu,   yang   tidak   kalah   penting   adalah,   peranan   provider kesehatan dalam mempromosikan kesehatan terkait masalah alkohol, baik sosialisasi di tingkat masyarakat, maupun advokasi pada tingkatan decision maker.

2. Aspek Beban Keuangan Negara;

        Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa penerapan sistem baru, apalagi yang berkaitan dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur  tentang Minuman Beralkohol, dipastikan akan memiliki dampak terhadap aspek beban keuangan negara.

        Namun, dalam hal ini, kewajiban penyelenggara negara, khususnya

yang duduk di Legisiatif dan Eksekutif, harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengatur kehidupan masyarakat, dalam rangka    pencapaian masyarakat yang tertib, aman, dan damai, serta sejahtera.    Aspek beban  keuangan  negara yang dikeluarkan  dari Anggaran

Belanja Negara (ABN), mulai dari pembuatan Naskah Akademik, dan draf               RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang melibatkan banyak pihak sebagai stake- holder.

        Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara para wakil rakyat

di Senayan dengan Pemerintah, yang tentunya memerlukan dana, pengusul sangat yakin bahwa beban keuangan negara ini sangat tidak berarti dengan manfaat yang akan diperoleh jika RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini, menjadi Undang-Undang dan mengikat seluruh warganegara Indonesia.

BAB III

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

A. KONDISI HUKUM YANG ADA 

        Dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, masalah minuman beralkohol, tidak diatur secara eksplisit. Dalam Pasal 44 UU No. 23/1992 berbunyi:

1)  Pengamanan   penggunaan   bahan   yang   mengandung   zat   adiktif,diarahkan  agar tidak  mengganggu  dan   membahayakan  kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.

2)  Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan.

3)  Ketentuan mengenai pengaman bahan yang mengandung zat adiktif, sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dan  (2) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Dalam Penjelasan Pasal 44 tersebut dikatakan bahwa:

1)  Bahan     yang     mengandung     zat     adiktif     adalah     bahan     yang penggunaannya   dapat   menimbulkan   kerugian    bagi   dirinya   atau masyarakat sekelilingnya;

2)  Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan dan untuk mencegah beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan orang lain;

        Jika kita baca secara teliti, norma yang mengatur zat adiktif tersebut kurang jelas (implisit), karena masih diatur secara   umum. Oleh karena itu, kemudian  dilahirkan   UU   No.  22/1997  tentang   Narkotika   (yang  kemudian diganti dengan UU No. 35/2009) dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan   berbagai   peraturan   pelaksanaannya,   sedangkan   UU   tentang Larangan Minuman Beralkohol yang bahayanya   juga tidak kalah dengan Narkotika, dan Psikotropika, hingga saat ini belum pernah diterbitkan.

B. KETERKAITAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH

Salah satu alasan yang sangat penting disusunnya Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, karena hingga saat ini belum ada suatu Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang Minuman Beralkohol.

Sebagaimana  telah disampaikan  pada  Bab  Pendahuluan,  bahwa

kalau masalah Minuman beralkohol ini tidak diatur dalam suatu Undang-Undang tersendiri, maka dikhawatirkan sepuluh atau dua puluh tahun yang akan datang, Indonesia akan menjadi negara loss generation karena generasi muda bangsa ini dipastikan akan semakin akrab dengan minuman beralkohol, yang nota-bene, menjadi penghancur suatu bangsa dan negara.

Oleh sebab itu, untuk membahas keterkaitan undang-undang dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini, dapat disebutkan bahwa Undang-Undang yang terkait adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dampak  negatifnya  kurang lebih sama dengan Minuman beralkohol, dan telah diatur dalam suatu Undang-Undang tersendiri.

        Dibawah ini beberapa contoh, antara lain;

1.  UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

a)     Konsiderans Menimbang, huruf d, yaitu “bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya, dapat mengancam  ketahanan nasional”

b)    Ketentuan Umum, Pasal 1, point 1, sebagai berikut: “Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukari narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh seloektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”

2.   UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

a)  Konsideran Menimbang, huruf e, yaitu “bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukungoleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut;”

a)  Ketentuan Umum, Pasal 1, point 1, sebagai berikut; “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampaimenghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongansebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

  4.      Perda Bali No. 9 Th 2002, ttg Pengendalian Minuman Beraikohol;

Konsiderans Menimbang, huruf a, “bahwa minuman beraikohol merupakan jenis minuman dengan potensi ekonomi tinggi dan kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga mengganggu ketertican masvarakat”

  5.      Perda Sumbawa No. 22 Thn 2005, tentang minuman beralkohol;    Konsiderans Menimbang huruf a, “bahwa mengonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketenteraman, dan ketertiban masyarakat

  6.      Perda Kab. Sleman No. 8 Tahun 2007, tentang Minuman Beralkohol;

Konsiderans  Menimbang   huruf  a,   “bahwa  dalam  rangka  menjaga  dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman danketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat, dan agama, maka perlu    adanya    pengawasan    dan    pengendalian    melalui    pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol”.

  7.      Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2009, ttg Minuman Keras;

Konsiderans Menimbang huruf a, “bahwa minuman keras pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta  mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa”

C. HARMONISASI SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL;

Harmonisasi bermula dari Rudolf Starnler (hltp://www.legalitas.org)  yang mengemukakan bahwa konsep dan prinsip-prinsip hukum yang adil mencakup harmonisasi. Dengan kata lain, hukum akan tercipta dengan baik, jika terdapat keselarasan antara  maksud, tujuan, dan kepentingan penguasa (pemerintah), dengan masyarakat.

        Badan Pembina Hukum Nasional memberikan pengertian harmonisasi hukum sebagai kegiatan ilmiah untuk menuju proses pengharmonisasian. Proses pengharmonisasian, pada hakekatnyaadalah     proses penyelarasan, penyesuaian, penyeimbangan, pensinkronisasian hukum tertulis, yang mengacu pada nilai-nilai filosofis, sosiologis, historis, ekonomis,dan   yuridis. Dalam   praktek   pembentukan   suatu   Undang-Undang, kita mengenal proses harmonisasi secara vertikal, dan horizontal, yaitu;

  1. Harmonisasi secara vertikal, yaitu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah diselaraskan dengan aturan yang ada diatasnya. Misalnya, Peraturan Daerah, diharmonisasikan    dengan    Undang-Undang,    atau    Undang-Undang diharmonisasikan dengan Undang-Undang Dasar;
  2. Harmonisasi   secara   horizontal,   yaitu   proses   penyelarasan   peraturan perundang-undangan  yang  sejajar tingkatannya.  Misalnya,   Peraturan Daerah   diharmonisasikan   dengan   Peraturan   Daerah,   atau   Undang- Undang diharmonisasikan dengan Undang-Undang.

        Namun, di dalam prakteknya, proses pengharmonisasian ini pernah juga mengundang kontroversial, misalnya Mendagri rnenginstruksikan peninjauan kembali Peraturan Daerah-Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol, diharmonisasikan dengan  Produk Perundang-Undangan diatasnya

 

BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

 

A. LANDASAN FILOSOFIS;

Minuman beralkohol pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan  terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu, secara filosofis, pembentukan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, merupakan bagian dari pemenuhan tujuan bernegara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, dikuatkan pula dengan  hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,

serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, serta berhak mernperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. LANDASAN SOSIOLOGIS;

Pertimbangan  sosiologis  berkaitan  dengan   permasalahan  empiris, dan kebutuhan yang dialami oleh masyarakat, yang menyangkut tentang pengaturan dan pengendalian minuman  beralkohol. Oleh  karena itu, secara sosiologis, UU tentang Larangan Minuman Beralkohol  haruslah memberikan jawaban atau solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penanganan bahaya yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.

Sementara itu, jika  kebiasaan dari sebagian  masyarakat, atau di daerah-daerah  tertentu  mengonsumsi  minuman beralkohol karena  dianggap merupakan warisan tradisional (arak, tuak, Sopi, Lapen, dll), jika dikaitkan dengan sisi agama, dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, dan minuman beralkohol hukumnya haram, maka hal ini akan sangat bertolakbelakang. Aspek sosiologis lainnya, adalah   bagaimana   me-“manage” dampak    negatif    dari    minuman    keras    dengan cara pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery), akibat minum minuman beralkohol.

C. LANDASAN YURIDIS

Aspek yang berkaitan dengan hukum (yuridis) dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ini, dikaitkan dengan peran hukum baik sebagai pengatur perilaku (social control), maupun sebagai instrumen untuk penyelesaian suatu masalah (dispute solution). Aspek yuridis ini sangat diperlukan,  karena  hukum,  atau  peraturan  perundang-undangan  dapat menjamin  adanya   kepastian   (certainty), dan   keadilan   (fairness)   dalam penanganan akibat minuman beralkohol ini.

Dalam kaitannya dengan peran dan fungsi hukum tersebut, maka persoalan  hukum  yang  terkait  dengan  pengaturan,  pengendalian,  dan

pengawasan terhadap penggunaan minuman beralkohol masih bersifat sektoral, dan parsial, sedangkan kebutuhan yang sangat mendesak adalah adanya undang-undang yang menjadi payung (umbrella), bagi semua peraturan-perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah dibeberapa Propinsi, dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Oleh    sebab    itu,    agar    hubungan    antar    peraturan    perundang-undangan yang satu dengan lainnya dapat terjalin dengan harmonis, baik vertikal, maupun horizontal, maka pertimbangan yuridis pembentukan suatu peraturan   perundang-undangan  tentang  minuman   beralkohol dalam  bentuk undang-undang, adalah suatu keniscayaan, demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia kedepan.

BABV

JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN,

DAN  RUANG  LINGKUP MATERI MUATAN

A. JANGKAUAN PENGATURAN

        Lingkup atau Jangkauan pengaturan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Keras ini, mencakup hal-hal sebagai berikut:

Larangan minuman beralkohol;

Ruang lingkup;

Pengawasan;

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan;

Peran serta masyarakat;

Kerjasama luar negeri;

Ketentuan Pidana;

Ketentuan Umum;

Ketentuan penutup

 

B. ARAH PENGATURAN

        Walaupun pengaruhnya terhadap individu berbeda-beda, namun terdapat hubungan antara konsentrasi alkohol di dalam darah atau Blood Alkohol Concentration (BACj dan efeknya. Euphoria ringan dan stimuiasi terhadap perilaku, lebih aktif seiring dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Resiko intoksikasi (mabuk) merupakan gejala pemakaian alkohol yang paling umum.

        Penurunan kesadaran seperti koma, dapat   terjadi   pada   keracunan alkohol yang berat, demikian juga natas terhenti hingga kematian. Selain itu, efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangnya produktifitas kerja. Alkohol  juga  dapat  menyebabkan perilaku kriminal. Ditengarai 70% dari narapidana menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan, dan lebih dari 40% kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol.

        Selain dampak negatif yang telah dijelaskan diatas tadi, mengonsumsi alkohol yang berlebihan dalam jangka panjang, dapat menyebabkan penyakit kronis seperti kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran pencernaan, gangguan pencernaan lain (misalnya tukak lambung), impotensi, dan berkurangnya kesuburan, meningkatnya resiko terkena kanker payudara, kesulitan tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan, sulit dalam mengingat, dan tidak berkonsentrasi.

        Oleh sebab itu, didalam  penyusunan  Rancangan  undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ini, diperlukan ketegasan tentang larangan minuman beralkohol tanpa terkecuali.

C. RUANG LINGKUP MATERI MUATAN

        Berbicara    mengenai    istilah    “materi    muatan”    kita    tidak    dapat melepaskan diri dari penciptanya yaitu A. Hamid, SA. Dalam hal ini kita tetap menghormati para ahli hukum dan perundang-undangan seperti Irawan Suyito, Rusminah, Suhino, Yuniartro, Bagir Manan, Solly Lubis, dll.. Di mata penulis, A. Hamid, SA adalah “Bapak Perundang-undangan Indonesia” (paling tidak salah satunya).

        Banyak sekali pendapat, teori, dan istilah yang dikembangkan oleh A.Hamid, SA, yang berkaitan dengan dunia perundang-undangan. Salah satunya adalah istilah “materi muatan”, yang diperkenalkannya pada tahun 1979 dalam tulisannya yang berjudul “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”, yang kemudian dikembangkan lebih   lanjut  dan dimuat dalam   disertasinya  tahun   1990,   dengan   judul   “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”.

        Dalam disertasinya, A. Hamid, SA mengeluh belum adanya tradisi di Indonesia untuk menghormati ciptaan dalam bidang ilmiah dibandingkan dengan di negara-negara maju. Menurutnya, di Belanda setiap penulis yang mengutip sesuatu karya cipta ilmiah penulis lainnya (biasanya suatu istilah atau kata atau frasa yang mengandung makna tertentu), selalu disebutkan biasanya dalam catatan kaki siapa pencipta istilah atau kata tersebut. Oleh A. Hamid, SA dalam disertasinya dikutipkan berbagai istilah yang diciptakan   oleh   para   ahli   hukum   dan   perundang-undangan   Belanda, misalnya van der Hoeven dengan istilahnya “pseudowetgeving”, Mannoury dengan istilahnya “spiegelrecht”, T.Koopmans dengan istilahnya “moditicatie” dalam kalimalnya “de wetgever streeft niet meer primair naar codificatie maar naar modificatie”.

        Adapun  mengenai  “materi  muatan”  tidaklah semudah  apa  yang      dibayangkan orang. Kalau istilah “peraturan perundang-undangan” dengan segala  macam seluk-beluknya barangkali para ahli hukum tata  Negara sudah banyak membicarakannya dan membahasnya, walaupun sampai sekarang-pun belum ada kesepahaman mengenai “peraturan perundang-undangan”,   namun   paling   tidak,   para   ahli  perundang-undangan   telah mengeluarkan berbagai teori. Misalnya teori “undang-undang dalam artian formil.

        Dikutip  dari  Machmud Aziz, “Dasar-Dasar  Konstitusional Peraturan Perundang-undangan”. Materi pokok pelajaran dalam  Diklat Penyusunan Peraturan     Perundang-undangan     (Legislative     Drafting     Courses) di Departemen Kehakiman dan HAM dan berbagai Departemen/LPND lainnya, maupun di Pemerintah Daerah/DPRD.

        Istilah   “materi   muatan”   merupakan   terjemahan   dari   kalimat   “net eigenaardig onderwerp der wet te omscrijven” dari Torbecke dalam   “Met Wetsbegrip in Nederland”, 1966, hal.47, karangan Bohtlink/Logemann, yaitu: De Grondwet ontleent het begrip van wet enkel van den persoon, die haarmaakt. Zij heeft de vraag opengelaten, wat moet bij ons door eene wet, eneat kan op eene andere wijze warden vastgesteld ? Even als andere Grondwetten, heeft zij zich onthouden het eigenaardig onderwerp der wette omschrijven.”

        Undang   Undang   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)    meminjam  pemahaman   tentang Undang-Undang (UU), hanyalah dari sudut pejabat atau lembaga yang membentuknya. Undang Undang Dasar (UUD), membiarkan pertanyaan terbuka mengenai apa yang di negara kita, harus ditetapkan dengan Undang Undang dan apa yang boleh di ditetapkan dengan cara lain.

        Demikian   pula   ilmu   hukum   tata    usaha   negara   telah   banyak mempersoalkan kaidah-kaidah bagi teknik dan proses pembentukan berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menurut A. Hamid, SA keduanya belum menyinggung secara mendalam dan membiarkannya tanpa kejernihan mengenai rnasalah “materi muatan” peraturan perundang-undangan yang semestinya dirnuat dalam tiap jenis peraturan perundang-undangan.

        Mengenai   apa   yang   harus   dimuat   dalam   suatu   jenis   peraturan perundang-undangan baru, A. Hamid, SA, yang mengeluarkan teorinya secara signitikan pada tahun 1979, dan sebagai konseptor “materi muatan”, mengatakan bahwa berdasarkan UUD 1945 (sebelum amandemen) ada 18 hal (butir) yang secara tegas-tegas diperintahkan oleh UUD 1945.

        Akan   tetapi,   sesudah   terjadinya   Perubahan   Pertama   UUD   1945, Perubahan Kedua UUD 1945, Perubahan Ketiga UUD 1945, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (SIUM MPR 1999, ST MPR 2000, ST MPR 2001, dan ST MPR 2002),  yang secara tegas-tegas harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang menjadi kurang lebih 40 hal (butir) yaitu:

        Pasal2ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (7), Pasal 18A ayat (1), Pasal ISA ayat (2), Pasal 18B ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20A ayat (4), Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C ayat (4), Pasal 22D ayat (4), Pasal 22E ayat (6), Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasc, 23D, Pasal 23E ayat (3), Pasal 23G ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat(1), Pasal 24A ayat (5), Pasal 24B ayat (4), asal 24C ayat (6), Pasal 25, Pasal 25A, Pasal 26 ayat (3), Pasal 281 ayat (5), Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 ayat (3), & Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 36C.

        Hal-hal lain yang harus diatur dengan undang-undang adalah yang berkaitan    dengan   asas    konstitusionalisme   dan  asas    negara  berdasar atas    hukum    (rechtsstaat). Disamping    itu,    hal-hal    yang    membebani masyarakat, mengurangi kebebasan orang atau yang berkaitan dengan HAM, juga merupakan materi muatan undang-undang.

        Apabila ke-40 hal tersebut yang perlu diatur atau ditetapkan dengan undang-undang dirinci, maka    kita akan mendapatkan muatan undang-

undang yang materi-materinya dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Yang secara tegas diperintahkan oleh UUD untuk diatur dengan UU;
  • Yang mengatur lebih larijut kefenfuan ketentuan UUD dan TAP MPR;
  •  Yang   mengatur   HAM penduduk, terlepas   dari kedudukannya sebagai warga negara atau bukan;
  • Yang mengatur hak dan kewajiban warga negara;
  • Yang mengatur pembagian  kekuasaan  negara, termasuk kekuasaan peradilan dan hakim yang bebas;
  • Yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga negara;
  • Yang mengatur   pembagian   daerah   negara   atas   daerah besar dan kecil;
  • Yang   mengatur siapa  warga   negara  dan     cara   memperoleh  atau  kehilangan kewarganegaraan;
  • Hal-hal lain yang oleh ketentuan   suatu   undang-undang,    ditetapkan untuk diatur tebih lanjut dengan undang-undang lain
  • Yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang (vide Pasal 22A, UUD 1945 baru).

        Menurut A. Hamid, SA dari apa yang tercantum diatas ternyata materi muatan dalam  hurut c,  kemudian  h,  ialah yang  paling  luas,  karena didalamnya termasuk hal-hal yang menyangkut pengaturan disertai sanksipidana, pencabutan hak milik, dan sebagainya yang berkaitan dengan”terganggu”-nya hak-hak asasi (HAM), dan hak-hak warganegara.

        Khusus   mengenai   “undang-undang  dalam   arti  formil”  yang   tidak memuat materi peraturan seperti pengesahan perjanjian  dan juga penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara, haruslah diakui bahwa karena sifatnya itu, maka tidak diperlukan lagi adanya pengaturan lebih lanjut, baik dengan Peraturan Pemerintah maupun dengan Keputusan Presiden, sedangkan Materi muatan Perpu adalah sama dengan undang-undang.

        Maksudnya  bahwa apa yang dapat diatur dalam suatu  Undang-Undang, juga dapat diatur dalam suatu Perpu yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa, karena untuk membuat suatu UU terlalu lama padahal masalah yang harus diatasi sangat genting dan mendesak

(vide Pasal 22 UUD Negara RI Tahun 1945).

        Berdasarkan ajaran A. Hamid SA tentang “materi muatan” maupun berdasarkan  ketentuan  Pasal   10 UU  No. 12 Tahun 2011,  maka  masalah pengendalian minuman beralkohol, karena menyangkut hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, dan untuk berkreasi dan berekspresi, hak dan kewajiban warga negara, keuangan negara, dan untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut, maka pengendalian minuman beralkohol, merupakan salah satu materi muatan undang-undang ini.

        Selanjutnya, mengenai ruang lingkup Materi Muatan, pada dasarnya mencakup:

1.  Ketentuan Umum

Dalam ketentuan umum ini, memuat rumusan akademik mengenai

pengertian istilah, dan trasa, yaitu;

  1. Istilah, adalah kata atau frasa yang dipakai sebagai nama/lambang, yang  mengungkapkan  makna,  konsep,  proses,  keadaan,  atau  sitat yang khas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  2. Frasa, adalah satuan linguistik yang lebih besar dari kata, dan lebih kecil dari klausa, dan kalimat. Frasa berarti juga kumpulan kata non predikat.

2.  Materi Muatan Yang Akan Diatur;

        Sebagaimana diuraikan di atas, maka materi muatan atau substansi

yang berkaitan dengan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, harus diatur sejak dari hulu sampai dengan hilir, atau sejak dari produksi minuman keras sampai dengan penggunaannya (konsumsi), termasuk   ekspor dan impornya. Adapun materi muatan Rancangan   Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, meliputi, antara lain:

  1. a.        Larangan minuman beralkhol;

Norma yang dapat dibuat :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang larangan minuman beralkohol;
  1. sosialisasi dan penyadaran larangan peredaran minuman beralkohol kepada masyarakat dan Pelaku Usaha; dan
  2. pembinaan kepada masyarakat dan Pelaku Usaha terhadap larangan minuman beralkohol
  3. b.        Ruang lingkup;

Norma yang dapat dibuat :

  1. Larangan minuman beralkohol berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. memproduksi minimuman beralkohol dari jenis apapun
  3. menjual dan membeli minuman beralkohol baik langsung ataupun tidak langsung
  4. mengedarkan minuman beralkohol baik secara langsung maupun tidak langsung
  5. meminum minuman alkohol atau yang mengandung alkohol
  6. menyimpan minuman beralkohol baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
  1. c.        Pengawasan;

Norma yang dapat dibuat :

  1. Produksi minuman beralkohol
  2. Perdagangan minuman beralkohol
  3. Pengedaran minuman beralkohol
  4. Penyimpanan minuman beralkohol
  1. d.        Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan;

Norma yang dapat dibuat :

  1. melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya pelanggaran minuman beralkohol;
  2. memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pelarangan minuman beralkohol;
  3. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
  4. memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam pelanggaran minuman beralkohol;
  5. menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan pelanggaran minuman beralkohol;
  6. melakukan penyadapan yang terkait dengan pelanggaran minuman beralkohol;
  7. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;
  8. memusnahkan minuman beralkohol;
  9. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
  10. melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
  11. membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan minuman beralkohol
  12. melakukan penyegelan terhadap minuman beralkohol yang disita;
  13. melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti minuman beralkohol;
  14. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan pelanggaran larangan minuman beralkohol;
  15. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan pelanggaran minuman beralkohol;
  16. mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti yang disita kepada jaksa penuntut umum;

e. Peran serta masyarakat

Norma-norma yang dapat dibuat antara lain adalah:

1)  Setiap warga atau kelompok masyarakat, pimpinan institusi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi    kemasyarakatan    dapat berperan  serta  secara  aktif  untuk  memberikan  masukan  sekaligus pengawasan terhadap jalannya pengendalian minuman beralkohol;

2)  Masyarakat,    termasuk    organisasi    sosial    kemasyarakatan,    dapat melakukan gugatan publik, atau gugatan perwakilan kelompok (class action),  hak gugat LSM (legal standing),  dan gugatan oleh warga negara (citizen law suit), terhadap pelanggaran terhadap UU ini;

3)  Masyarakat, termasuk organisasi sosial kemasyarakatan dapat melakukan laporan dan pengaduan atas pelanggaran Undang-Undang ini.

4)  Masyarakat, termasuk organisasi    sosial    kemasyarakatan    dapat memberikan informasi atas pelanggaran Undang-Undang ini.

f. Penegakkan Hukum dan Ketentuan Sanksi;

Norma-norma yang dapat dibuat antara lain adalah:

a. Sanksi   pidana   dikenakan   kepada   setiap   orang   yang   melanggar

ketentuan dalam Undang-Undang ini.

g. Ketentuan Peralihan

  1. Ketentuan Peralihan adalah salah satu ketentuan dalam   peraturan   perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan “ketika diperlukan atau jika diperlukan”. Definisi ini berarti bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki Ketentuan Peralihan (Transitional Provision). Substansinya bahwa Ketentuan Peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan.
  1. Khusus untuk pembentukan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol ini, tidak diperlukan adanya Ketentuan Peralihan, karena memang semenjak Republik Indonesia dibentuk pada tahun 1945, belum diterbitkan suatu Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol. Namun pengusul juga membuka diri, kalau memang nanti dialam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ini diperlukan adanya Ketentuan Peralihan, dengan alasan sebelumnya ada Keppres dan beberapa Perda yang mengatur tentang Minuman beralkohol.

BAB VI  P E N U T U P

 Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang , Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Bab Penutup ini, diuraikan juga tentang Sub Bab mengenai Kimpulan dan Sub Bab Saran.

 A. KESIMPULAN

   1.      Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, khususnya bangsa Indonesia.

   2.      Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol, yang sudah diberlakukan berupa Keppres dan beberapa Peraturan Daerah, baik di tingkat Propinsi, maupun di tingkat Kabupaten/Kota.

 B.  SARAN

  1.      Untuk mencegah terjadinya gangguan dan ketertiban masyarakat,                       dan meluasnya pemakaian minuman keras, dan menyelamatkan generasi bangsa Indonesia, perlu diterbitkan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Larangan minuman Beralkohol;

  2.      Untuk melaksanakan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang intinya, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, maka RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, hendaknya menjadi Prioritas dalam Program Legislasi Nasional tahun 2013, dan dibahas serta diundangkan dalam Tahun 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR  PUSTAKA

  1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  2.      Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun  1992 tentang

Kesehatan;

  3.      Undang-Undang   Republik  Indonesia  Nomor 5 Tahun   1997  tentang Psikotropika;

  4.      Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika;

  5.      Undang-Undang  Republik Indonesia  Nornor  10 Tahun  2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya mengenai teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia;

  6.      Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor  12 Tahun 2011   tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya mengenai I teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia;

  7.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

  8.      Kutipan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedoman Fatwa Produk Halal;

  9.      Peraturan    Daerah    Propinsi    Bali    Nomor   9   Tahun   2002   tentang , Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang                        Pelarangan   Pengedaran    Penjualan    Dan    Penggunaan   Minuman Beralkohol;
  3. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Kendal  Nomor 4 Tahun2009  tentang Minuman Keras;
  4. Mukhtashar  Kitab  Al   Umm   fi   Al   Fiqh   (Imam  Syafi’i  Abu   AbdullahMuhammad   bin   Idris),   penerjemah,   Amiruddin,   editor,   Edy Fr, Titi Tartilah, Jakarta, Pustaka Azzam, 2008.
  5. Ensiklopedi Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, dan Pencetak Intermasa, Jakarta, Cetakan ketiga, Tahun 1994;
  6. Disertasi “Analisis Pengaruh Orientasi Pasar, Good Governance (Good Corporate Governance), dan  Kepemimpinan  Profesional,  Terhadap Kinerja Manajerial  BP. MIGAS dan  PT.  Pupuk Kujang  (Persero), serta implikasinya Pada Kontribusi Penerimaan Neggra”, oleh Dr. H. Anwar Sanusi, SH, SPel, MM, Universitas Borobudur, Jakarta, Tahun 2007;
  7. Seminar   Sehari   dengan   thema   Urgensi   RUU   MIRAS   “Selamatkan Generasi Muda” di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 16 Pebruari 2012, dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 39 Partai Persatuan Pembanguan  H. Suryadharma All Msi ”                  Ketua Umum DPP PPP, Menteri Agama Republik Indonesia.
  8. Para pembicara Seminar, sebagai bahan masukkan untuk RUU MIRAS, yaitu  ;  Prot.  Dr.  H.  Jimmly Assiddiqqy,  SH   (Intelektual  Muslim,  Pakar Hukum Tata Negara), Drs. H. Slamet Etfendi Yusuf (Ketua MUI Pusat), Dr. b it H. Masdar Farid Mashudi (Ketua PBNU), Dr. H. Abdul Mufti (Ketua PP Muhammadiyah), dan Drs. H. Hasrul Azwar, MM (Ketua Fraksi PPP).
  9. SINDOnews.com,   Kamis,  tgl.   16  Pebruari  2012,  dengan  Judul  PPP segera rumuskan  UU Miras”, Wawancara dengan Ketua Umum PPP (Drs. H. Suryadharma Ali, Msi), Hotel Milenium, Jakarta, 16/2/2012;
  10. TRIBUNnews.com, Rabu, 1 Pebruari 2012, dengan Judul “Marak Supir Mabok, MUI minta RUU MIRAS dipercepat”, wawancara dengan Ketua MUI, Drs. H. Amidhan, Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
  11. AnneAhira.com,  Artikel,  dengan  Judul “Dampak Negatif  Minuman

Keras”, oleh AnneAhira.com Content Team, print out, 15 Pebruari 2012;

  1. Legal Drafting As Prominent Production Law Faculty UNNES, oleh : Darwanto, print out, 6 Pebruari 2012;
  2. Teknik Penyusunan Undang-Undang, Makalah, Berita, Paparan, Diskusi Masalah Hukum, worldpress.com, print out, 27 Pebruari 2012;
  3. Media Informasi Dampak Minuman Beralkohol, print out, 28 Pebruari2012, Sumberdari: http://elib.uriikom.ac.id/files/disk1/46;
  4. Minuman Keras Asli Indonesia, Serba tujuh, blogspot.com, print out, hari Jum’at, 17 Pebruari 2012;
  5. ArtikelK3.com (database Article), “Hazardous Substances in alcoholic drinks”, print out on Tuesday, 28th February, 2012;
  6. Pengaruh Minuman Beralkohol Bagi Kesehatan, www.bedtamandiri.com Artikel Kesehatan, print out, 28 Pebruari, 2012;
  7. Pengaruh Penyalahgunaan Alkohol terhadap tindak Pidana Kekerasan di Kotamadya Jayapura, Irian Jaya, oleh Garpenassy, Telly, J, 1996;
  8. Analisis Kriminologis Penyalahgunaan Minuman Beralkohol, di Wilayah Kota Wisata, Jayapura, oleh Paru Andreas, Muhadar, dan Andi Sofian;
  9. A.   Hamid,  SA,   Dr,   Dasar-dasar  Konstitusional   Peraturan   Perundang-undangan, Diklat “Legislative Drafting Course”, Jakarta, Tahun 1990.
  10. Pedoman    Umum    Pembentukan    Istilah,    Pusat    Pembinaan    dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Depdikbud, Tahun 1975.

 [1] @ RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU Usul Inisiatif Fraki PPP DPR RI

   @ RUU ini telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013 Nomor Urut 63

       dengan Judul RUU Pengaturan Minuman Beralkohol

Leave a Reply