Peduli #AntiMiras
Desakan untuk menggalang kampanye anti-minuman keras (miras) dan anti alkohol (minol) sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan terhadap barang haram tersebut mulai banyak diharapkan banyak kalangan. Patut kita mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dalam membongkar jaringan atau peredaran miras di Indonesia mengingat banyaknya korban yang berjatuhan. Tindakan oknum yang memasok miras tersebut dirasakan sangat merugikan masyarakat, karena miras merusak akhlak masyarakat. Sehingga operasi terhadap pemberantasan miras sebaiknya tidak dilakukan sesaat saja. Selain berupaya menggagalkan pemasokan, juga diharapkan agar pihak yang berkaitan menggelar operasi penertiban barang haram itu di tempat hiburan malam, kios-kios, dan tempat yang memang biasa menjual miras.
Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara ideal sebagai negara yang beragama, akan lebih mudah mengatur perkembangan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Ajaran setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan minuman beralkohol dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perlu disadari bahwa adanya tuntutan masyarakat untuk membuat Peraturan hukum/undang-undang tentang larangan minuman beralkohol, jangan disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia.
Persoalan Miras perlu ditangani serius oleh pihak Kepolisian, Lembaga keagamaan dan berbagai Ormas lainnya. Eksekutif dan legislatif harus memiliki konsep aturan bagi masyarakat yang menyebarkan miras atau meneguknya. Selain penerapan Undang-Undang, juga ada Peraturan Daerah yang mengikat. Memang sungguh dilematis di negeri kita ini. Dalam konstitusi menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam menyikapi perkembangan tentang minuman berlakohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Minuman beralkohol tidak hanya menjadi ancaman bagi umat Islam yang secara tegas mengharamkan di dalam kitab sucinya, namun minuman beralkohol juga merupakan ancaman bagi hidup dan kehidupan manusia dimuka bumi ini, khususnya di Indonesia.