YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta siap mendukung peraturan Kementerian Perdagangan No.6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Komitmen Pemkot Yogyakarta tersebut terlihat saat audiensi antara pemkot Yogyakarta dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Yogyakarta pada Senin, 9/3 di balai kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir ketua GeNAM Yogyakarta, Wikan Widyastari beserta rombongan serta walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti beserta jajaran.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang hadir dalam audiensi tertutup tersebut menegaskan bahwa pemkot berkomitmen untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas minuman keras. Pemkot mendukung kegiatan penyadaran seperti ini termasuk edukasi kepada masyarakat tentang jajanan makanan dan minuman yang sehat dari Badan POM. Pemkot siap bersinergi dengan gerakan masyarakat seperti GeNAM untuk memberikan penyadaran gaya hidup sehat.
Komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mendukung peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 juga dibuktikan dengan kesiapan Pemkot untuk menyediakan nomor hotline khusus untuk pengaduan masyarakat. Apabila masyarakat masih menemukan minimarket yang “membandel” dan masih menjual minuman keras dapat langsung melaporkan ke nomor hotline tersebut.
Ketika ditanya soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta No. 7 Tahun 1953 tentang regulasi minuman keras, Walikota Yogyakarta menjawab bahwa revisi tersebut membutuhkan waktu sehingga tidak dapat segera dilakukan. Perda No 7 Tahun 1953 tentang regulasi minuman keras dianggap sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Darurat Miras
Kota Yogyakarta sendiri yang dikenal sebagai salah satu kota pendidikan di Indonesia kondisinya cukup memprihatinkan. Wikan Widyastari, ketua GeNAM Chapter Yogyakarta mengatakan, anak-anak usia muda bahkan yang masih duduk di sekolah dasar telah mengenal dan meminum minuman haram tersebut. Wikan menambahkan telah banyak laporan dari para orangtua yang resah terhadap kondisi tersebut. Hal ini diperparah dengan maraknya peredaran minuman keras yang mudah ditemui di minimarket-minimarket yang tersebar di pejuru kota Yogyakarta.
Berdasarkan data dari GeNAM Indonesia, jumlah remaja peminum di Indonesia pada tahun 2014 melonjak hingga mencapai 14,4 juta orang dari 63 juta remaja di Indonesia. Salah satu faktor peningkatan ini antara lain lemahnya kontrol orang tua serta mudahnya minuman keras diperoleh, terutama di minimarket-minimarket yang banyak berada di daerah pemukiman.