Fahira Desak DPR Percepat Selesaikan RUU Miras

Fahira Desak DPR Percepat Selesaikan RUU Miras

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), yang juga Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mendesak DPR RI untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, bahaya miras sudah setara dengan narkoba, tetapi Indonesia tidak memiliki undang-undang yang melarang peredaran barang tersebut.

“Mau tunggu sampai berapa orang yang tewas hingga DPR dan Pemerintah tergerak. Ketua DPR dan Presiden, tolonglah instruksikan agar RUU ini segera dirampungkan. Sudah bertahun-tahun RUU ini molor disahkan,” kesal Fahira Idris disela kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Kamis (5/4/2018).

Fahira mengungkapkan, salah satu persoalan utama terkait miras saat ini, tidak ada efek jera bagi para pelanggarnya karena sanksi yang diterima, terutama mereka yang memproduksi dan mengedarkannya begitu ringan.

“Ini karena, aturan khusus terkait miras secara nasional yang ada saat ini hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) yang sama sekali tidak bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan produksi, peredaran, dan konsumsi miras yang begitu kompleks,” tegasnya.

Dengan aturan yang hanya setingkat Permen tersebut, lanjut Fahira, menjadi suatu hal yang memalukan bagi negara sebesar Indonesia.

“Masalah begini besar, aturan yang ada hanya Permen. Ini kan ironis dan memalukan bagi negeri sebesar ini. Kalau bicara masalah data atau fakta, kerusakan akibat miras itu nyata dan jadi pemandangan kita sehari-hari. Mohon maaf, negeri ini tidak punya skala prioritas selesaikan masalah di masyarakat,” katanya.

Dari berbagai riset yang dilakukan Genam, kata Fahira, menunjukkan konsumsi miras di kalangan remaja semakin meningkat.

Dari total 63 juta orang remaja, sebanyak 23 persen pernah mengosumsi miras.

Bahkan, riset di Lapas Anak menguak fakta bahwa dari dari 43 responden anak yang diwawancarai, sebanyak 15 orang anak meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.

“Fakta ini sudah kami ungkap saat diundang Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Awal 2016 lalu. Sekali lagi persoalan miras ini serius. Kalau hingga 2018, RUU ini tidak juga disahkan, maka dugaan saya bahwa negera tidak punya skala prioritas benar adanya,” tegas Fahira.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015.

Bahkan RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014.

Dalam RUU LMB ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat dan keagamaan serta wisata. rilis

Leave a Reply