Tiga terdakwa kasus miras oplosan yakni Samsudin Simbolon, Julianto Silalahi, dan Hanciak Manik terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendro Wasisto SH, mengatakan, pasal yang menjerat ketiga terdakwa yaitu Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dikenakan kepada mereka sejak dalam proses penyidikan di Polres Bandung. Analisis jaksa pun, kata Hendro, sesuai dengan penyidik kepolisian.
“Hasil analisis penuntut umum dari penelitian berkas perkara dan alat bukti perkara, saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, maka sudah cukup dan patut diterapkan pasal tersebut,” kata Hendro saat ditemui seusai sidang kasus ini di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (1/8/2018), dikutip Tribunjabar.com.
Pada Rabu (1/8/2018), sidang kasus miras oplosan yang menewaskan 47 orang di Cicalengka itu, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
“Pada sidang pekan lalu, para terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang hari ini lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendro.
Pada sidang kali ini, berdasarkan berkas perkara seharusnya JPU menghadirkan enam saksi. Namun dari enam orang saksi yang diundang, hanya ada tiga orang saksi yang hadir.
Ketiga saksi yang hadir itu adalah penyidik Satresnarkoba Polres Bandung dan Buser. Menurut Hendro, ketiga saksi memiliki peranan masing-masing berdasarkan tugas yang diberikan oleh pimpinannya.
“Faktanya saksi-saksi ini mengetahui tentang dugaan tindak pidana, yakni menjual, memproduksi, hingga mengedarkan minuman beralkohol berjenis ginseng yang diproduksi oleh para terdakwa,” ujar Hendro.
Sedangkan tiga orang saksi yang tidak bisa hadir yaitu saksi pembeli yang juga merupakan korban dari miras oplosan tersebut. Hendro tidak menyebutkan ketidakhadiran ketiga saksi tersebut. Ia berjanji dalam kesempatan lain akan menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut.
“Kalaupun menurut penuntut umum jumlah saksi di dalam berkas perkara ini kurang, kami akan menggunakan hak kami untuk mengeluarkan saksi di luar berkas perkara. Totalnya kurang lebih ada 19 saksi di dalam berkas perkara,” ujarnya. Jabarnews.com