Kepolisian menangkap lelaki penjual minuman keras (Miras) oplosan, APL (26) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. APL diamankan pihak kepolisian karena disinyalir menjual miras oplosan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Kapolsek Cisarua, Kompol Nur Ichsani mengatakan sudah ada tiga korban jiwa akibat mengonsumsi miras yang dijual APL.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang penyebabnya dari miras oplosan ini, sudah kita tangkap pelakuny,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Bogor, Jumat (10/8/2018).
Ia melanjutkan bahwa pelaku meracik miras tersebut sendiri di kediamannya dengan campuran minuman sachet dan minuman bersoda. “Kemudian dicampur alkohol yang kadarnya antara 70 sampai 90 persen,” tuturnya.
Kepada polisi, APL mengaku sudah tujuh bulan dirinya menjual miras oplosan di satu kedai Jamu sekitaran Pasar Cisarua. “Dijualnya hanya disekitaran pasar dan biasanya langsung diminum,” jelasnya.
Atas kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin. “Ancamannya pidana lima sampai dengan 15 tahun penjara,” katanya. Tribunnews.com