Kepolisian Resor Indramayu berhasil menyita 4.172 botol minuman keras berbagai merek dan 4.530 liter tuak selama satu bulan operasi. Ini merupakan bentuk berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.
“Dalam satu bulan kita melakukan operasi dan hasilnya 4.172 botol miras berbagai merek dan 4.530 liter tuak disita,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/9).
Selain itu operasi ini dalam rangka mendukung kebijakan dari Pemkab Indramayu. Sebab Pemkab Indramayu telah mewacanakan terbebas dari peredaran minuman beralkohol.
“Komitmen kita setiap hari melakukan kegiatan polisi yang ditingkatkan dan menyasar peredaran minuman keras,” jelasnya.
Adanya operasi ini, Arif menambahkan, harapannya agar masyarakat terhindar menjadi korban akibat miras. Dia menjelaskan, kejahatan yang bisa ditimbulkan miras seperti kejahatan KDRT, pencurian, perkelahian bahkan saat ini yang menjadi kasus menonjol akibat miras, yakni timbul dan masifnya kejahatan seksual.
“Karena itu, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu, tak henti-hentinya kami melakukan berbagai operasi, guna menekan dan meminimalisir serta melenyapkan peredaran miras,” tutupnya. Merdeka.com