Miras Oplosan Maut di Ciamis, Polisi Amankan Pasutri Penjual Alkohol

Petugas Polsek Panumbangan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menjual alkohol 70 persen terkait kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).

Pasutri itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panumbangan. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tempat pesta miras.

Kapolsek Panumbangan AKP Tata Ruhiadi Widodo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus miras oplosan yang menewaskan dua orang dan sembilan lainnya keracunan. “Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban selamat. Penjual alkohol 70 persen juga kita amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan korban selamat miras oplosan, kata Kapolsek, mereka dipaksa Rudi salah satu korban tewas dalam pesta miras itu untuk membeli alkohol sebagai bahan campuran miras. “Alkohol itu kemudian dicampur dengan minuman energi dua saset bersama air mentah sebanyak satu botol air mineral yang diisi 600 mililiter. Setelah minum miras oplosan itu, sebanyak 11 orang itu kemudian muntah-muntah dan pandangan kabur,” papar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari keterangan para korban selamat tersebut, polisi langsung mendatangi warung penjual alkohol. “Kita ambil semua alkohol untuk diamankan termasuk penjualnya suami istri,” ucapnya. Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pesta miras oplosan maut.

Penjual alkohol, Siti mengaku tidak tahu jika alkohol yang dijualnya itu disalahgunakan warga untuk campuran miras. Siti menjual alkohol karena selama ini banyak permintaan dari warga terutama pemilik ayam jago aduan sebagai obat luka.

“Saya mah jual alkohol itu untuk obat luka. Saya juga nggak jual miras, saya full jual ATK (alat tulis kantor). Saya tidak tahu kalau alkohol pembersih luka tersebut dijadikan bahan pembuatan miras oplosan,” katanya. Inews.id

Leave a Reply