Rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis arak, di Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, digerebek tim gabungan dari Polsek Sumbersuko bersama anggota Polres Lumajang, Minggu (16/9/2018) siang. Dari penggerebekan ini, petugas menyita arak ribuan botol yang siap edar.
Penggerebekan bermula dari informasi salah satu warga sekitar lokasi yang curiga dengan bau menyengat dan aktivitas di dalam rumah tersebut sejak satu minggu yang lalu. Selanjutnya, warga tersebut, melaporkan ke RT setempat dan diteruskan kepada Kepala Desa Sentul yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sumbersuko.
Pihak Polsek dan Polres Lumajang yang mendapatkan laporan dari Kades Sentul langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek terhadap rumah yang diduga memproduksi miras jenis arak oplosan yang terdapat di Dusun Kembangan RT 04, RW 09, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.
Pabrik arak itu diketahui milik Eko Saputro, warga Kabupaten Tuban yang dibantu 4 pekerja. Dari dalam pabrik yang tertutup dari luar tersebut. Setiap harinya, mampu memproduksi ribuan minuman keras jenis arak.
Polisi juga menyita 1.200 botol Miras siap edar, 220 botol kosong, 48 buah drum plastik isi bibit miras. Selain itu, turut juga diamankan 30 buah drum kosong, mesin penyuling, 2 buah tandon besar, dan tabung gas LPG 5 buah, 4 buah kompor gas.
Kepala Dusun Kembangan, Mashur, mengatakan, penghuni kontrakan itu dalam perizinannya kepada Ketua RT setempat digunakan untuk bisnis belut. Akan tetapi baunya menyengat, sehingga warga sekitar pun curiga
“Warga yang curiga langsung melaporkan ke ketua RT, dan diteruskan ke saya, Kemudian, saya melaporkannya kepada kepala desa yang diteruskan melapor kepada pihak polisi,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Eko Hari Santoso, membenarkan tentang penggrebekan rumah yang dijadikan pabrik minuman keras tersebut. “Ada lima orang yang kami amankan untuk diproses lanjut. Satu diataranya adalah bos atau pemilik, sedangkan 4 lainnya adalah pekerja,” tegasnya. Detik.com