Polisi menggerebek toko kelontong di Jl Veteran, Padang, Sumatera Barat. Di dalam toko tersebut, ditemukan kegiatan produksi dan gudang penyimpanan minuman keras (miras) oplosan. Polisi menangkap pemilik toko bernama Suherman.
“Memproduksi miras oplosan, berkamuflase dengan toko kelontong bernama Toko Albani. Lokasi produksi miras dan gudang penyimpanan berada di tempat berbeda yang sempat mengecoh petugas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Margiyanta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/9) malam. Selain Suherman, polisi mengamankan istrinya, Liany Anggreini, dan pegawainya, Taufiq Ilyas. “Taufiq Ilyas selaku karyawan serta kurir yang mengantar miras ke distributor,” ujar Margiyanta.
Polisi mengamankan sekitar 5 ribu botol miras oplosan siap edar, tiga unit mesin alat pres tutup botol, bahan baku, alat perlengkapan produksi, tutup botol, botol kosong, label merek, serta tiga jeriken alkohol teknis.
Pelaku dikenai Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 136 juncto Pasal 142 juncto Pasal 144 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
“Dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut dia. Detik.com