Buser Reskoba Polres Malang Tangkap Produsen Miras Ilegal

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, meringkus salah satu tempat yang digunakan sebagai produksi minuman keras (Miras) ilegal.

Dalam penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan satu orang pemilik sekaligus produsen miras ilegal jenis arak atau trobas bernama Heri (29), warga Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Yhogi Setiawan, Jumat (5/10/2018) siang usai Konfrensi Pers pada wartawan menuturkan, omzet penjualan miras ilegal yang dilakukan tersangka ini cukup banyak. “Dari omset saja pelaku ini menghasilkan Rp.6 juta perbulan. Sementara modalnya hanya dua juta rupiah. Bahan baku yang dipakai yakni terdiri dari gula pasir dan air,” terang Kompol Yhogi.

Kata dia, tersangka sudah beropesi membuat miras ilegal sejak 7 bulan lalu. Dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. “Prosesnya yakni destilasi, antara gula dan ragi. Sangat membahayakan karena takaranya tidak ada. Sementara untuk penjernihan sampai menjadi arak, memakai tawas. Ini sangat membahayakan bagi kesehatan,” beber Yhogi.

Tanpa ada takaran yang tepat, lanjut Yhogi, bahan baku yang digunakan sangat berbahaya jika sampai diminum. Seluruh arak yang siap jual, ternyata di distribusikan ke Tuban. “Ini lebih banyak di jual ke Tuban, karena ada kerjasama tersangka dengan oknum pelaku di Tuban,” paparnya.

Barang bukti yang disita berupa 80 kardus besar arak siap jual. Satu kardus berisi 12 botol dengan berat 1,5 liter. Kemudian puluhan drum plastik besar, dua unit mesin pemasak miras ilegal, serta belasan tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Atas perbuatanya, produsen miras ilegal ini dijerat pasal 62 subsider pasal 8 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, melanggar pasal 142 dan pasal 140 UU 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum menjual barang yang membahayakan jiwa. “Ini ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Kompol Yhogi. Beritajatim.com

Leave a Reply