Kasus peredaran miras oplosan di Cicalengka yang menyebabkan 47 orang meninggal kini memasuki babak akhir. Terdakwa utama, Samsudin Simbolon, peracik sekaligus pengedar miras oplosan tersebut bersama kedua tersangka lainnya Hanciak Manik dan Julianto Silalahi, Senin (22/10/2018) menjalani sidang putusan.
Beberapa waktu lalu kasus miras oplosan ini dijadikan kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemda Kabupaten Bandung, karena dampak miras oplosan menewaskan hingga 47 orang.
Selain itu ratusan korban lainnya terpaksa dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung. Sidang tersebut rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).
Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Samsudin, Hamicak Manik dan anak buah Samsudin, Julianto Silalahi.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa kasus miras oplosan Cicalengka Samsudin Simbolon dan kawan-kawan, dengan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
“Iya hari ini (sidang putusan Simbolon),” ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung. Tribunnews.com