Pemprov Papua Musnahkan Puluhan Ribuan Botol Miras

Ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol milik PT Sumber Mas Jaya Papua yang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dimusnahkan pemerintah provinsi, Senin (29/10). Pemusnahan ini sejalan dengan Peraturan Daerah No.15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, golongan A sebanyak 10.326 botol/kaleng (alkohol 1-5%), golongan B sebanyak 1.223 botol (5-20%) dan golongan C sebanyak 14.400 botol (alkohol 20-55%),” terang Plt Kasat Pol PP provinsi papua, Doren Wakerkwa, SH di halaman kantor Gubernur Papua, usai pemusnahan.

Dijelaskannya Perda pelarangan minuman beralkohol di provinsi papua merupakan penjabaran dari  Undang – undang otonomi khusus sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU otonomi khusus provinsi papua.

“Kalau Pemerintah provinsi papua sudah menyatakan pelarangan, maka tidak ada orang serta merta menjual sembarang minuman beralkohol atas sebuah ijin kepala daerah. Karena Papua ini daerah otonomi khusus jadi siapapun anda yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU Otsus,”terangnya.

Dijelaskannya lebih jauh, penjualan minuman beralkohol hanya berdasarkan surat ijin dari Gubernur atau Bupati/Walikota itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku karena peraturan daerah lebih besar dari segalanya.

“Jadi, Perdasus nomor 15 dirubah dengan Perdasus nomor 20 itu adalah penjabaran dari UU yang besar yaitu UU nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam sebuah instruksi dan Pakta Integritas dalam pemberantasan miras,”terangnya.

Lanjutnya, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tapi itu mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang masuk di kepulauan, provinsi dan kabupaten/kota itu diatur secara baik.

“Tapi kembali ke provinsi itu pelarangan, kenapa dilarang. Situasi kondisi di Papua ini belum maksimal, harus sadar cukup dulu ini baru 17 tahun kita bangun Papua berdasarkan UU otonomi khusus,”tukasnya.

Ditegaskannya minuman keras beralkohol dapat merusak masa depan generasi muda Papua.  Karena kesadaran anak – anak  muda Papua masih usia 17 tahun yang gampang dipengaruhi minuman beralkohol tanpa pikir masa depan mereka. Berbeda dengan pemuda di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. “Jadi, biar sampai kapan pun minuman keras tetap kita laksanakan pemberantasan,”tegasnya. Tajuktimur.com

Leave a Reply