Polisi Aceh Musnahkan Miras dan Narkoba Senilai 4 Miliar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras senilai Rp4 miliar lebih hasil penanganan sejak dua tahun terakhir.

Pemusnahan narkoba dan minuman keras itu dipusatkan di halaman Markas Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu.

Pemusnahan turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Banda Aceh, kejaksaan negeri, dan pengadilan. Kepolisian juga menghadirkan tujuh tersangka narkoba.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan diblender dan dicampur alkohol. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri 2,6 kilogram sabu-sabu, 4.930 butir ekstasi, 86 kilogram ganja, dan 654 botol minuman keras berbagai merek.

“Puluhan kilogram ganja dan ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan kasus kurun waktu 2016 hingga 2018,” kata Trisno pula.

Sedangkan sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus yang ditangani sejak beberapa bulan lalu. Sabu-sabu merupakan hasil penindakan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dan ekstasi hasil penangkapan tersangka di depan sebuah pusat perbelanjaan dekat Masjid Raya Baiturrahman.

“Untuk ekstasi, ada seorang tersangka berinisial J, sedangkan sabu-sabu terdiri enam tersangka, lima ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dan seorang lagi ditangkap di sebuah tambak di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” kata dia lagi.

Enam tersangka sabu-sabu tersebut, yakni berinisial W dan B, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda pada 17 Agustus 2018 dengan barang bukti 85,9 gram. Harianaceh.co.id

Leave a Reply