Satgas Pamtas tangkap dua WNA selundupkan minuman keras

Satgas Pamtas Tangkap Dua WNA Selundupkan Minuman Keras

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menyelundupkan belasan dus minuman keras kemasan botol ke Indonesia melalui pintu Provinsi Kalimantan Utara.

“Penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan barang bukti ini dilakukan anggota Pos Gabma Long Midang SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM),” ujar Kepala Penerangan KOREM 091/Aji Surya Natakusuma Samarinda Kapten Arh Asrul Aziz di Samarinda, Rabu.

Selain oleh TNI dan TDM di perbatasan negara, penangkapan ini juga dibantu oleh Satgas Intelijen di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan berdasarkan hasil “sweeping” sebelumnya bagi masyarakat pelintas batas.

Menurut Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/RJA, Letkol Inf Fardin Wardana, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Oktober di Pos Gabma Long Midang, Desa Long Midang, Kecamatan Krayan.

Saat itu pukul 13.30 WITA, Tim Gabungan menghentikan mobil Isuzu Hilux merah dengan Nopol SAB-3477-W dari arah Malaysia untuk dilaksanakan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Gabungan menemukan kardus berisi minuman keras ilegal merk Black Label dan Labour.

Barang bukti beserta pemiliknya itu kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Gabma Long Midang SSK V untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua WNA tersebut bernama Wong Siew Ngie (55), alamat No. 2 Lorong 16 Brooke Drive 96000 Sibu, Serawak, Malaysia.

Kemudian Koperal Polisi Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34), alamat BT 22 1/2, Air Hitam, Pantai Tanjung Bidara 78300 Masjid Tanah Malaka, Negeri Malaka Semenanjung, Malaysia.

Hasnain merupakan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR) dengan No. Polisi: RF/147743. Dua pelaku ini masuk tanpa membawa dokumen imigrasi dan diduga membantu menyeludupkan minuman keras ke wilayah Krayan.

“Kami sudah cek identitasnya, benar anggota PDR Malaysia. Saat ini pelaku kami serahkan ke Imigrasi Nunukan. Barang bukti kejahatan yang berhasil disita 57 botol miras merk black label dan 131 botol merk Labour. Kedua jenis miras tersebut sering beredar di Kabupaten Nunukan,” ungkap Dansatgas.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas II B Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan dua WNA Malaysia tahanan Satgas Pamtas.

Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, lanjutnya, kedua WNA mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak.

Ia menjelaskan bahwa dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap ke luar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan. Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. Antaranews.com

Leave a Reply