Sebanyak 258 botol minuman keras (Miras) tanpa izin edar diamankan Satpol PP Kota Depok dari tujuh warung kelontong dan satu warung jamu pada Selasa (9/10/2018).
Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, 19 botol diamankan di satu toko Jalan Keadilan, 26 botol dari toko di Jalan Raya Sawangan, 24 botol dari toko di Jalan Sawa Indah.
Empat botol dari toko jamu depan Stasiun Citayam, 24 botol dari toko di Jalan Raya Pondok Terong, 56 botol di Jalan Raya Margonda, 54 di toko Jalan Balaidesa, dan 51 botol dari toko di Jalan Srikaya.
“Hasil razia kemarin kita mengamankan 258 botol miras. Ada yang dari warung kelontong dan satu dari warung jamu. Kebanyakan jenisnya bir dan vodka,” kata Yayan saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (9/10/2018).
Usai pemilik warung didata, ratusan botol miras yang rata-rata dijual seharga Rp 50 ribu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok.
Nantinya miras akan dimusnahkan bersama ratusan botol miras lain hasil razia sebelumnya menggunakan alat berat.
“Nanti akan kita musnahkan bersama dengan hasil razia sebelumnya dan hasil razia polisi dan TNI. Seperti yang beberapa waktu lalu dilakukan di Balaikota Depok,” ujarnya.
Menurut Yayan maraknya perdagangan miras karena beberapa pemilik toko tak kunjung jera setelah barang dagangannya disita.
Dia mencontohkan Toko Makmur di Sukmajaya dan Toko Slamet di Cimanggis yang sudah beberapa kali terjaring razia.
“Mereka kan kenannya tindak pidana ringan atau Tipiring. Yang nentuin hukumannya Pengadilan Negeri Depok. Mungkin buat mereka hukumannya kurang berat, maknanya beberapa pemilik tetap nekat jual miras lagi,” tuturnya. Tribunnews.comĀ