Siswa SD Pesta Miras di Jam Sekolah

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menggerebek pesta minuman keras (miras), yang diikuti 22 bocah usia sekolah dasar dan menengah pertama. Dari tangan para bocah itu, anggota Satpol PP menyita belasan botol kosong bekas minuman keras, puntung rokok, dan celurit.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengutarakan anggotanya mendapati pesta miras itu saat berpatroli di di Kampung Bojong, lokasi tepatnya di Kompleks Pemancar Radio Republik Indonesia (RRI), Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.

“Saat patroli, anggota saya melihat sekumpulan anak kecil sedang joget-joget sambil tertawa-tawa. Saat didekati, mereka langsung lari berhamburan. Rupanya mereka sedang pesta miras di jam sekolah,” terang Yayan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Petugas hanya berhasil meringkus dua bocah. Sedangkan 20 bocah lainnya kabur karena lari mereka lebih cepat ketimbang anggota Satpol PP.

Dua bocah itu tertangkap karena kondisi mereka dalam keadaan mabuk berat. Keduanya beserta barang bukti dua senjata tajam diserahkan pihak Satpol PP Kota Depok ke Kepolisian Sektor Sukma Jaya untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan keterangan warga setempat, area Kompleks Pemancar RRI sejak lama dikenal sebagai tempat para remaja untuk nongkrong. Selain sunyi, tempat tersebut tak dilengkapi lampu penerangan dan dipenuhi oleh rumput ilalang yang tinggi.

“Tempat itu sudah biasa digunakan jadi tempat nongkrong. Bukan cuma anak-anak yang ingin mabuk-mabukan, banyak juga pasangan mesum di sana,” ujar Rumberi, warga setempat.

Asal miras diusut

Kemarin sore, Satpol PP Kota Depok melanjutkan patroli dengan mendatangi toko-toko yang selama ini diduga menjual miras. Benar saja, dari lima toko yang berdiri di Jalan Juanda, Jalan Haji Legong, Jalan Kemakmuran, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Bahagia, Kelurahan Abadi Jaya, petugas mendapati ratusan botol miras dengan kadar alkohol di atas 17%. “Totalnya 238 botol miras bermerek dagang resmi,” ungkap Yayan.

Miras-miras tersebut, lanjutnya, tidak dijual secara terang-terangan oleh pemilik warung. Misalnya Toko Murah yang berlokasi di belakang pusat perbelanjaan Giant, Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya. Pemilik toko menyembunyikan miras di dalam rumah atau diletakkan di tempat tertentu seperti gudang. Pemilik warung akan mengambilnya ketika pembeli datang.

“Kan penjualan miras ini dibatasi di tempat tertentu, seperti tempat hiburan malam,” katanya.

Pihaknya juga masih berupaya menelusuri asal atau pasokan miras ke warung di wilayah pinggiran Kota Depok itu. Para pemilik warung tidak bersedia menyebutkan asal miras saat ditanya petugas. “Belum tahu pemasoknya dari mana,” ucap Yayan. Medcom.id

Leave a Reply