Dari sejagad Tanah Air, Kutai Timur (Kutim) telah mendapat penghargaan kabupaten layak pemuda. Dari sekian banyak daerah, mengapa bisa itu didapat oleh daerah yang dikenal infrastrukturnya tertinggal.
Kutim sebenarnya tak sebaik Samarinda dalam urusan popularitas pendidikan. Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda yang banyak mencetak orang besar di Kaltim. Di Kutim, hanya ada perguruan tinggi negeri Stiper dan beberapa kampus swasta. Namun, ternyata semangat juang lebih dari fasilitas.
Pemuda Kutim berhasil menunjukkan kemampuan dalam melanjutkan perjuangan pemuda yang berhasil merebut kemerdekaan dari negara asing pada zaman penjajahan. Meski, siang dan malam di Sangatta, Kutim, tak seramai dan seramai kota berkembang lain. Banyak pertanyaan yang menyerbu.
Alasan Kutim mendapat penghargaan kabupaten layak pemuda tingkat pratama (urutan ketiga), benar-benar berasal dari kegigihan pemudanya yang kebetulan masih dikomandoi organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutim.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Syahrir menjelaskan, pemkab selama ini memang selalu mendukung berbagai kegiatan kepemudaan di Kutim. Baik itu tentang sosial, hingga kegiatan diskusi yang sarat pembahasan regulasi pemerintahan maupun yang berkaitan dengan politik.
Ketua KNPI Kutim Munir Perdana sebagai penerima penghargaan tersebut mewakili pemuda se-Kutim, menuturkan, penilaian dari pemerintah pusat atas kabupaten layak anak bagi Kutim disebabkan beberapa indikator. Yakni, tentang peran pemuda melalui KNPI mendorong pemerintah menerapkan regulasi tentang hak-hak kepemudaan.
“Yaitu, supaya pemerintah bisa melibatkan kepemudaan di Kutim dalam menjalankan layanan publik, yaitu melalui penciptaan regulasi yang berpihak pada kemajuan kualitas pemuda,” ujarnya, Senin (12/11).
Bentuknya, lanjut Munir, yakni regulasi perlindungan terhadap pemuda. Di antaranya, penutupan lokalisasi, pemberantasan jual beli minuman keras (miras). Hal itu meningkatkan potensi, karakter, kapasitas dan aktualisasi diri para pemuda dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya.
Untuk diketahui, pemkab tak pernah mengeluarkan izin penjualan miras sejak masa kepemimpinan Bupati Ismunandar pada 2016. Telah dimusnahkan miras sitaan dari berbagai warung di Kutim sebanyak 5.174 pada Mei lalu, sebagai simbolis. Kutim juga menjalankan amanat Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2016 untuk menutup semua lokalisasi, sejak 2016.
Munir menambahkan, dukungan pemkab dan pihak swasta di Kutim sangat kuat. Itu juga memang sudah mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa kegiatan kepemudaan harus difasilitasi. “Hal tersebut yang membuat kegiatan kepemudaan bisa lancar di Kutim, yaitu dukungan yang amat penuh dari pemkab dan swasta yang didominasi KPC (PT Kaltim Prima Coal),” paparnya. Prokal.co