Miras Makin Marak Beredar di Cafe dan Warung-warung di Wilayah Sidoarjo

Minuman keras (miras) masih beredar luas di Sidoarjo. Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman haram ini, tetap saja warung-warung dan cafe di Kota Delta banyak yang menjualnya.

Buktinya, razia yang digelar pertugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI, Minggu (11/11/2018) malam berhasil menemukan ratusan botol miras di sejumlah lokasi. Utamanya di warung-warung dan cafe yang tersebar di sejumlah lokasi.

Razia gabungan itu menyasar beberapa café di Desa Tulangan, Desa Janti, dan kawasan Gelora Delta Sidoarjo. Totalnya ada 550 botol miras berhasil disita, 150 botol diantaranya disita dari beberapa warung dan café di GOR Sidoarjo.

“Miras yang ditemukan langsung disita. Sementara warga yang kedapatan mengonsumsinya, dilakukan pendataan oleh petugas,” ungkap Kasi Ops Dal Satpol PP Willy Raditya, Senin (12/11/2018).

Dari sejumlah sasaran razia, petugas paling sibuk ketika memeriksa beberapa café di seputaran GOR Sidoarjo.

Petugas dibagi menjadi tiga kelompok, ada kelompok bertugas memeriksa stan gor yang melekat di gedung serbaguna, ada kelompok yang menyisir warung-warung dekat lintasan lari cepat, dan kelompok ketiga memeriksa café-café yang menempel di Stadion Gelora Delta.

Dari sana, petugas menemukan 150 botol miras dalam kafe cantik dan kafe biru. Selain itu, petugas gabungan juga sempat mengamankan lima orang remaja yang kedapatan berpesta miras. Semua langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.

Selain beberapa tempat itu, petugas juga merazia warung dan toko di kawasan Jalan Diponegoro, dekat Stasiun Sidoarjo. Sejumlah miras ditemukan di sana dan langsung disita semuanya.

Meski berbagai miras disita, namun pemiliknya hanya kena pasal Tipiring (tindak pidana ringan) saja. Karena dalam hal ini, penjual minuman keras hanya melanggara Perda tentang larangan peredaran miras.

Dari pendataan petugas, diketahui kebanyakan miras yang dijual di Sidoarjo berasal dari luar daerah. “Sejauh ini memang peredaran miras di Sidoarjo masih cukup tinggi, namun mirasnya itu kebanyakan dikirim dari luar kota,” urai Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki.

Diakuinya, sejumlah wilayah menjadi daerah merah dalam peredaran miras. Seperti di kawasan Diponegoro, Kwadengan, kawasan GOR Sidoarjo, dan sejumlah titik lain.

Terpisah, kalangan DPRD Sidoarjo mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menertibkan GOR Sidoarjo. Aset pemkab itu selama ini terkenal kerap menjadi ajang pesta miras, sehingga harus mendapat perhatian lebih.

Mochammad Agil Eddendi, juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sidoarjo bahkan meminta pemkab mengubah peruntukan stan di GOR Delta.

“Daripada selama ini café-café atau warung di sana kerap disalahgunakan, lebih baik dibuah jadi kantor cabang olahraga atau sebagainya,” katanya.

Demikian halnya menurut juru bicara Fraksi PKB M Rojik. Pihaknya juga mendesak Pemkab Sidoarjo mengubah atau mengembalikan kawasan GOR Sidoarjo ke fungsi awal, yakni untuk kegiatan olahraga. “Agar tidak disalahgunakan menjadi tempat penjualan miras dan sebagainya,” tandasnya. Tribunnews.com

Leave a Reply