Petugas Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar

Indopos.co.id – Bea Cukai Kediri melakukan penindakan minuman keras ilegal di Kecamatan Puncu, Kediri. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebanyak 658 botol miras berbagai merek, 25 liter Etil Alkohol (EA) dan barang lainnya yang bisa digunakan sebagai bahan pendukung produksi produksi seperti beberapa karung botol kosong, tutup botol, kardus pengemas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengungkapkan, penindakan ini dilakukan karena miras tersebut tidak ditempel pita cukai dan pemilik tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik, distributor maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).

“Kegiatan penindakan bermula dari adanya informasi yang didapat petugas. Informasi tersebut berupa adanya produksi miras yang dicurigai tidak memiliki izin dan diindikasi tidak berpita cukai,” ujar Suryana.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lanjut Suryana, petugas bergerak menuju Desa Manggis, Kecamatan Puncu. Pada Rabu (14/11/2018) petugas melakukan penindakan di lokasi yang diduga untuk memproduksi miras dan ditemukan ratusan botol miras yang siap edar dan tanpa dilengkapi pita cukai yang seharusnya, serta jeriken berisikan etil alkohol.

Atas penindakan tersebut, petugas membawa miras dan etil alkohol ilegal ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut. “UB” dan seorang rekannya juga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Miras dan EA ilegal yang telah diamankan oleh petugas, diduga melanggar pasal 50 dan/atau pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai, serta kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 36.814.000,” jelas Suryana

Leave a Reply