Polisi Sita Ratusan Miras dari 2 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung

Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Terjaringnya ratusan miras ini dari hasil razia di beberapa tempat hiburan malam di Kota Tapis Berseri.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakan, miras tidak memiliki izin edar tersebut ditemukan di dua tempat hiburan malam, Kamis, 15 November 2018.

“Itu di Mixology dan Golden Dragon, di hall-nya. Total ada 189 minuman yang diamankan,” ungkapnya, Selasa, 20 November 2018.

Selain ratusan botol miras, kata Ali, juga mengamankan satu orang laki-laki yang urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui bernama Kimas, warga Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Satu kami amankan karena positif narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Lanjut Ali, kegiatan razia ini untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam. “Personel yang turun ada 30 anggota dan ditambah dari Sabhara 8 personel,” tandasnya. Tribunnews.com

Leave a Reply