Akibat semakin meningkatnya jumlah kasus minuman keras di Purwakarta, Polres Purwakarta akan dengan menindak dengan sangat tegas pelakunya. Tidak hanya pasal tindakan pidana ringan (Tipiring), pelaku penjual miras bisa dikenakan pasal berlapis dengan masa hukuman yang lama dan berat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan hal itu guna menjadi efek jera bagi para pengguna maupun penjual miras. Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi usai menyaksikan pemusnahan 3000 ribu botol miras di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (20/12/2018).
“Penjual miras pabrikan dikenakan Tipiring yang sesuai undang-undang. Tapi bisa terjerat juga dengan UU tentang kesehatan,” kata Twedi.
Undang-undang kesehatan, menurut Twedi bisa dijeratkan kepada pelaku yang menjual miras. Sebab, minuman beralkohol itu bisa merusak kesehatan seseorang, yang hal itu adalah melanggar UU Kesehatan. Bahkan, hukuman yang lebih berat bisa menjadi sebuah hadiah besar bagi pelaku yang terbukti menjual miras oplosan.
“Akan kami upayakan pasal percobaan pembunuhan, karena dia dengan sengaja mengoplos yang bisa menyebabkan kerusakan bahkan kematian pada manusia,” ucapnya.
Sama halnya dengan Kapolres, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo siap menangkap para pelaku yang menjual miras ilegal. Heri menjelaskan, saat ini pasal Tipiring memiliki hukuman yang dipastikan lebih berat dari Tipiring sebelum-sebelumnya.
Ia mengaku tidak akan kapok dan bosan melakukan penangkapan dan penindakan akan kasus yang pada tahun ini dinyatakan meningkat.
Selain itu, jika ditemukan pelaku penjual miras yang telah tertangkap dua atau tiga kali, maka pihaknya akan menutup paksa usaha pelaku.
“Tangkapin terus, tangkap lalu sidangkan, tangkap lagi lalu sidangkan lagi. Selain pasal Tipiring, jika si pelaku melakukan pelanggaran hingga dua atau tiga kali, usahanya akan ditutup paksa oleh Pemda,” ucapnya. Tribunnews.com