Peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dinilai sudah melampaui batas. Selain orang dewasa, anak-anak seusia SD juga sudah coba-coba mengkonsumsi miras.
Mendapat laporan dari masyarakat, Pemerintahan Kecamatan Banjaran pun bertindak. Sedikitnya dua tempat penjualan miras di Banjaran dirazia, Rabu (5/12/18). Hasilnya, di Desa Banjaran Wetan disita 80 drum tuak, dan di Desa Sindangpanon diamankan tiga dus botol miras.
“Orang dewasa, pelajar, dan bahkan anak-anak seusia SD. Ada anak SD di Desa Singdangpanon yang sudah minum miras itu berdasar laporan dari masyarakat, makanya kami melakukan razia,” kata Camat Banjaran Adjat Sudrajat kepada Balebandung.com, Kamis (10/5/18).
Adjat menduga adanya anak SD yang mengkonsumsi miras akibat pengaruh lingkungan. Camat mengaku pihaknya sudah menemukan anak SD yang mengkonsumsi miras tersebut untuk diberikan pembinaan termasuk kepada kedua orangtuanya.
“Biasanya ada yang memberi contoh yang tidak baik di lingkungannya, entah anak itu dicokok atau ikut-ikutan,” kata camat.
Karena itu pihaknya bersama Satpol PP, Polsek Banjaran, dan Koramil Banjaran akan terus melakukan razia miras hingga tuntas. “Kita lakukan antisipasi jangan sampai miras ini, apalagi miras oplosan menimbulkan korban anak-anak, terlebih sampai menimbulkan korban jiwa,” tandasnya.