Jaksa penuntut umum (JPU), Ririn Indrawati menuntut terdakwa pedagang minuman keras (miras) oplosan, Soedi, dengan hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019).
Miras oplosannya telah menewaskan tiga orang di Tambaksari, Surabaya, beberapa waktu lalu. Jaksa menilai, Soeadi terbukti melanggar Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah merusak mental masyarakat dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” beber Ririn ketika persidangan, Kamis (10/1/2019).
Soedi terbukti menjual minuman yang tak sesuai standar layak konsumsi. Bahkan, membuat beberapa orang meregang nyawa. Namun, untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, Soedi juga menjadi tulang punggung keluarga.
Pengoplos miras jenis cukrik itu diketahui mencampurkan bahan kimia solvent yang pada umumnya untuk pengharum pakaian. Soedi mengaku, ia memperoleh ilmu tersebut usai menonton video di YouTube usai dirinya tak memperoleh kiriman arak Tuban lago dari tengkulak langganannya.
Terlebih, Soedi mengaku nekat meracik tanpa menggunakan takaran yang jelas. Di sisi lain, dari pemeriksaan laboratorium, solvent mengandung metanol berkadar tinggi. Sehingga, membahayakan nyawa orang yang mengkonsumsinya. Tribunnews.com