Nahas Nasib Judding Bin Caca (17) warga Cambang lingkungan Rappodaeng Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa ini.
Pasalnya, Judding meregang nyawa usai ditikam rekannya ET (20), warga Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa usai meminum tuak bersama pada Sabtu (19/1/2019) malam.
Judding mengalami luka tusukan dengan panjang 4 cm dan lebar 1 cm pada perut sebelah kanan yang menyebabkan usus korban terburai.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menjelaskan rentetan kronologis dari peristiwa berdarah ini. Dijelaskan AKP Tambunan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (19/01) malam, pukul 19.00 Wita ayah korban menyuruh korban mencari sepupunya Reyhan untuk membantu mengerjakan sawah.
Dalam perjalanan mencari Reyhan, korban singgah di TKP dan bertemu dengan pelaku. Saat tiba di TKP korban melihat pelaku sementara minum tuak dan kemudian korban juga ikut minum bersama.
“Saat korban dan pelaku sementara minum tuak mulai terjadi cekcok ketika korban menolak rokok yang disodorkan pelaku. Masih dalam penguasaan minuman keras korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun berhasil menghindar dan mendorong korban, namun korban kembali menyerang pelaku,” jelas AKP Tambunan di Mapolres Gowa. Minggu (20/1/2019).
Merasa dirinya terancam, pelaku mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. “Setelah pelaku melakukan penikaman lalu melarikan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang,” tambahnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Bungaya mengamankan pelaku dirumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Polres Gowa. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kabar.news