Seorang pedagang minuman keras (miras) yang membandel diusir dari Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa 26 Februari 2019. Pengusiran ini merupakan langkah tegas Camat Banjaran, Adjat Sudradjat, karena pedagang tersebut tetap memasarkan miras serta minuman tradisional jenis tuak serta obat-obatan.
Adjat Sudradjat mengatakan, langkah tegas itu diberikan untuk membuat jera para pedagang miras dan tuak. Ia berharap, para pedagang serupa menjadikan pengusiran yang dilakukan pihaknya sebagai contoh, agar tidak mengulangi bisnis yang dilarang tersebut.
“Baru satu pedagang miras dan tuak yang kita usir dari Banjaran. Sementara di Kecamatan Banjaran itu ada 11 pedagang miras dan tuak yang menjadi perhatian jajaran Muspika Banjaran,” kata Adjat kepada wartawan “GM” usai melaksanakan giat besar-besaran razia miras dan tuak di Banjaran.
Menurut Adjat, dalam razia miras dan tuak serta obat-obatan itu, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Linmas Siaga Kecamatan Banjaran menemukan 209 jerigen tuak siap edar yang disimpan atau disembunyikan para pedagang di gudang.
“Ratusan jerigen tuak itu disita dari para pedagang di Banjaran. Diduga, ratusan jerigen tuak itu baru disuplai bandar tuak dari luar Banjaran,” kata Adjat.
Melihat peredaran miras dan tuak masih cukup banyak yang ditemukan di Banjaran, Adjat pun terlihat geram. Bahkan, ia mengacam para pedagang miras dan tuak untuk hengkang dari Banjaran jika kembali didapatkan barang bukti yang sama.
“Jangan sekali-kaki menjual miras, tuak dan obat-obatan yang rawan disalahgunakan warga di Banjaran. Jika ada laporan dan mengetahui masih ada pedagang yang coba-coba kucing-kucingan mengedarkan miras dan tuak, saya akan sikat abis. Siapapun penjualnya dan siapapun beking di belakang pedagang miras dan tuak tersebut, Banjaran harus zero dari peredaran miras dan tuak,” ujar Adjat.
Yang menjadi alasan Adjat terus memimpin razia miras dan tuak itu karena peredarannya sudah meresahkan masyarakat sekitar. “Dampak peredaran miras itu, khususnya bagi yang mengkonsumsi miras bisa menjadi pemicu seseorang berbuat dan bertindak kriminalitas dan pelanggaran hukum,” katanya.
Untuk itu, Adjat tidak akan membiarkan miras dan tuak beredar di Banjaran. “Kami ingin menciptakan Banjaran terhindari dari peredaran miras dan tuak. Kami pun tak akan membiarkan, pengedar bebas menjual miras dan tuak di Banjaran,” katanya.
Adjat juga berharap ada dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram tersebut. “Disamping itu, kami juga berharap tokoh agama, tokoh ulama, tokoh pemuda dan masyarakat untuk sama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli miras dan tuak. Jika pembelinya tidak ada, pengedarkan pun tidak akan memaksakan diri memasarkan miras maupun tuak,” katanya.
Dia tak rela jika peredaran miras dan tuak sudah meracuni generasi muda menjadi calon pemimpin bangsa. “Kalau pemudanya sudah diracuni miras, bagaimana masa depan generasi muda. Untuk itu, kami berharap kepada sejumlah pihak untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Maju mundurnya sebuah bangsa dan negara bergantung pada kualitas generasi muda yang menjadi harapan bangsa,” katanya.
Ia memperkirakan tuak yang beredar di Banjaran itu berasal dari luar daerah yang dikirim ke pengedar di Banjaran pada malam hari. Menurutnya, memasokkan miras dan tuak itu memanfaatkan kelengahan petugas.
“Namun ketika kita mendapat laporan dan informasi dari masyarakat langsung melakukan langkah tegas, yaitu merazia peredaran miras dan tuak. Makanya kita selalu masang telinga dan mata dalam upaya mencegah peredaran tuak dan miras di Banjaran. Jangan sampai warga kami korban gara-gara minum miras dan tuak,” katanya. Pikiranrakyat.com