Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Miras ke Bima

Delapan pria ditangkap terkait kasus peredaran minuman keras (miras). Kedelapan pelaku ditangkap saat hendak memindahkan muatan miras tradisional ke kapal.

“Kedelapan orang ini ditangkap saat sedang melakukan pindah muatan miras tradisional dari truk ke kapal,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Para pelaku ditangkap pada Minggu (3/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Kedelapan pelaku merupakan warga Manggarai Barat dan Bima yaitu Kris, Self, Trim, As, Mai, Ar, Ham, dan Mun. Polisi menyita ratusan jeriken ukuran 35 liter berisi miras.

“Total ada 157 jeriken ukuran 35 liter, total kurang lebih 5 ribu liter yang disita. Miras itu mau dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan penangkapan dilakukan petugas di Wilayah Terang, Desa Golo Bilas,” tuturnya.

Julisa menambahkan salah seorang pelaku yang diamankan berperan sebagai pengumpul miras lokal di wilayah Manggarai Barat. Dari pengakuan para pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali. “Satu orang pengumpul miras lokal di Manggarai Barat, sisanya yang di kapal pekerja dari bosnya yang ada di Bima,” terangnya.

“Sebelumnya pelaku sudah 4 kali meloloskan miras tersebut dengan menggunakan perahu ke Bima, NTB. Miras ini banyak memberi pengaruh terhadap persoalan keamanan,” sambung Julisa.

Sebelum penangkapan ini, pada 2018 lalu Polres Mabar juga telah menggagalkan pengiriman 1.400 liter miras tradisional ke Bima, NTB. Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Manggarai Barat.

Kedelapan pria tersebut dijerat dengan pasal 204 KUHP Sub 135 juncto 71 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sumselupdate.com

Leave a Reply