Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 56.644 botol miras berbagai merk ilegal dari Singapura. Ribuan botol miras itu senilai Rp 40 miliar. Kajari Tanjung Perak Rahmat Supriyady mengatakan pemusnahan ribuan botol miras yang mengandung etil alkohol atau MMEA ini berdasarkan putusan PN No.3084/Pid.sus /2018/PN.Sby.
“Pemusnahan ini adalah barang bukti yang diungkap Bea dan Cukai dan perkaranya telah diputus oleh PN Surabaya, dengan terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy,” kata Kajari Rachmad kepada wartawan saat pemusnahan di Pergudangan Jalan Margomulyo III, Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Rahmat menjelaskan barang bukti 56.644 botol dikemas dalam 2.142 karton yang dibawa dari Singapura. “Perkara ini sudah incraht, oleh sebab itu kami musnahkan. Pontensi kerugian negara bersama dengan pajaknya senilai Rp 40 miliar,” ujar Rahmat.
Sementara kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan importir PT Golden Indah Pratama ini menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan tersangka berinisial DD dan DP. Detik.com