Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Kodim 0709 dan Polres Kebumen menggelar razia penyakit masyarakat, kemarin. Dalam operasi itu, tim gabungan berhasil menyita 600 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Miras tersebut disita dari sejumlah warung dan kios di tiga kecamatan yakni Gombong, Karanganyar dan Sruweng. Selain ratusan botol miras, operasi gabungan tersebut juga menyita tujuh plastik ramuan dan seperempat jerigen miras oplosan. Miras tersebut didapati dari kios warung dan tempat hiburan karaoke.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Dr Suratno SH MH menjelaskan, selain untuk menekan korban akibat miras, razia miras sekaligus mengantisipasi kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat akibat pengaruh miras.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum dan kententraman masyarakat menjelang Pemilu 2019,” ujar Suratno.
Suratno menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap peredaran miras di kabupaten berslogan “Beriman” itu. Perkara h tersebut dilanjutkan ke ranah hukum. “Harapannya al itu akan membuat para penjual miras jera, dan Kebumen terbebas dari peredaran miras,” ujar Suratno. Suaramerdeka.com