Salah satu tempat karaoke di Jl Kemakmuran, Kecamatan Lalabata, Soppeng menyediakan minuman keras (miras) dan wanita pemandu lagu (PL), atau sering juga disebut purel. Berdasarkan penelusuran SINDOnews di lokasi, Kamis (28/3/2019) dinihari, tempat hiburan tersebut diduga kuat menyediakan minuman keras untuk pengunjung.
Seorang pengunjung, Erwin (nama samaran) yang ditemui mengatakan, rumah bernyanyi tersebut menyediakan sejumlah room (ruangan), yang disewakan seharga Rp50 ribu per jam. Juga disediakan minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Rata-rata untuk satu room atau ruangan karaoke yang bisa menampung 5 orang bertarif Rp50 ribu per jam. Ini hanya ruangan, untuk minuman satu botol bir umumnya dijual Rp50 ribu,” kata Erwin.
Selain menyediakan minuman beralkohol, THM yang tidak jauh dari Mapolres Soppeng tersebut, juga menyediakan jasa pemandu lagu yang penampilan mereka sensual, dengan balutan rok mini dan pakaian serba ketat menggoda, yang akan menemani menikmati minuman dan musik yang sudah disediakan.
“Sebelum tamu masuk ke dalam room karaoke, akan ditawari ladies yang disewakan minimal Rp50 ribu itupun dia (ledies) temani saja,” lanjut Erwin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP) Kab. Soppeng, Hamza Hola yang dikonfirmasi, mengatakan, keberadaan THM tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol Termasuk.
“Kami akan melakukan pemantauan, Ini jelas melanggar Peraturan Daerah,” kata Hamza Hola. Sindonews.com