Konsumsi Miras Setiap Hari Hambat Pertumbuhan Otak

Minum minuman keras seperti alkohol atau ethanol atau bir dalam jumlah besar setiap hari di kalangan masa remaja dan dewasa muda dapat memberikan dampak yang berbahaya bagi otak. Penelitian terbaru pada hewan primata non-manusia menunjukkan bahwa alkohol dapat memperlambat laju pertumbuhan otak yang sedang berkembang.

Penelitian yang dipublikasikan pada 1 April 2019 di jurnal eNeuro itu, menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam jumlah besar dapat mengurangi laju pertumbuhan otak sebesar 0,25 mililiter per tahun untuk setiap gram alkohol yang dikonsumsi per kilogram berat badan. Dalam istilah manusia, itu setara dengan empat bir per hari. Penelitian ini melibatkan primata monyet kera Rhesus di Oregon National Primate Research Center di Universitas OHSU (Oregon Health & Science University) Portland, Oregon, Amerika Serikat.

Para peneliti itu mengukur pertumbuhan otak melalui pencitraan resonansi magnetik (MRI) pada 71 kera Rhesus yang secara sukarela mengonsumsi etanol atau minuman beralkohol. Kemudian para ilmuwan tersebut secara tepat mengukur asupan makanan, diet, jadwal harian, dan perawatan kesehatan, sehingga mengesampingkan faktor-faktor lain yang cenderung mengacaukan hasil dalam penelitian observasional yang melibatkan manusia. Temuan dalam penelitian ini membantu memvalidasi penelitian sebelumnya yang meneliti efek penggunaan alkohol pada perkembangan otak pada manusia.

Hasilnya menunjukan bahwa perkembangan otak kera-kera tersebut pada akhir masa remaja dan dewasa awal dipengaruhi oleh konsumsi alkohol yang berlebihan. Otak kera-kera ini ditemukan telah berkurang substansi putih pada bagian otaknya dan thalamus. Terlebih lagi, otak mereka menyusut 0,25ml.

“Keracunan alkohol kronis mengurangi tingkat pertumbuhan otak, substansi putih otak (cerebral white matter) dan thalamus subkortikal,” tulis para peneliti.

Penulis utama Tatiana Shnitko, Ph.D., seorang asisten profesor penelitian di Divisi Neuroscience di Primate Center, mengatakan penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa otak manusia memiliki kapasitas untuk pulih setidaknya sebagian setelah penghentian asupan alkohol. Namun, tidak jelas apakah akan ada efek jangka panjang pada fungsi mental karena otak remaja dan dewasa muda mengakhiri fase pertumbuhannya. Tahap penelitian selanjutnya akan mengeksplorasi pertanyaan itu.

Rekan peneliti yang lain, Christopher D. Kroenke, mengatakan bahwa sudah diketahui kalau mengkonsumsi minuman alkohol dapat menghambat pertumbuhan otak, tetapi baru-baru ini ada bukti untuk mendukungnya.

“Sudah lama diketahui bahwa alkohol mengurangi ukuran otak pada pecandu alkohol kronis. Penelitian kami memberikan bukti bahwa minum alkohol dengan sendirinya memperlambat laju pertumbuhan otak, dengan tidak adanya faktor perancu seperti penggunaan obat lain, faktor gizi, dan lan-lain”, kata Kroenke.

Peraturan Menteri Kesehatan dan Fatwa MUI Tentang Alkohol

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan, yaitu:

  • Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir.
  • Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur.
  • Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy.

Sementara itu berdasarkan keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedoman Produk Halal disebutkan tentang apa itu alkohol dan turunannya, yakni;

  1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
  2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
  3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
  4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
  5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
  6. Tape tidak termasuk khamar.
  7. Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.

Mengacu pada fatwa MUI tersebut maka tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/ minuman yang menimbulkan rasa/ aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram. Segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. Laduni.id

Leave a Reply