Wakil Bupati Boven Digoel, Chairul Anwar menegaskan bahwa miras dilarang keras beredar di Boven Digoel apalagi dengan diterbitkannya Perda dan SK secara khusus untuk penertiban miras ini sehingga diharapkan miras dapat dibasmi hingga 100 persen. Semua lintas terlibat, baik TNI, Polri, FKUB, tokoh masyarakat dan LMA untuk melakukan penertiban miras di Boven Digoel dengan dasar Perda dan SK terkait dengan upaya penertiban miras tersebut. Namun untuk top leadernya tetap dari jajaran Satpol PP oleh sebab itu diharapkan Satpol PP dapat melakukan penertiban dengan maksimal.
Jika semua dilakukan dengan optimal tentu upaya penertiban secara 100 persen akan tercapai. Memang diakui bahwa dinamika di lapangan tetap akan terjadi namun yang jelas Perda, SK dan komitmen dari semua pihak sudah ada.
“Perda ini sudah melalui tahapan yang cukup panjang dimana awal Raperda memang masih terkait dengan pengaturan sehingga ketika dilakukan konsultasi ke provinsi ternyata dievaluasi kembali dan harus diubah menjadi pelarangan. Sebab hal tersebut sesuai juga dengan instruksi gubernur sehingga pemda kembali melakukan perubahan,”ujarnya kepada wartawan di Makorem 174/ATW Jumat lalu.
Ia menjelaskan, miras yang ada rata-rata berasal dari Merauke sehingga ketika dilakukan swiping maka stok yang ditemukan akan dikembalikan lagi ke tempat edar awal. Selain itu pemusnahan juga rutin dilakukan baik di lingkup Polres maupun Batalyon. Untuk tercapainya upaya ini maka dibutuhkan komitmen bersama.
“Yang jelas tidak pernah ada ijin dari Pemda Boven Digoel untuk pengedaran miras. Oleh sebab jika tempat-tempat hiburan masih menyediakan miras akan langsung ditertibkan. Jika hanya operasional sebatas sebagai tempat hiburan maka dapat mengurus perijinan di dinas terkait namun untuk ijin penjualan miras sama sekali tidak ada,”tegasnya.
Sementara itu Kapolres Boven Digoel, AKBP Yohanes Budi Apri, S.Ik menambahkan, dengan adanya Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemda maka pihaknya akan terus memberikan himbauan sehingga awal April ini sudah tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Boven Digoel. Pihaknya juga meminta bantuan dari tokoh masyarakat untuk bersama-sama menghimbau generasi muda agar tidak mengkonsumsi miras.
Beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah memanggil para pengelola agar tidak menjual miras dan jika masih berani menjual tetap akan disita. “Miras dengan kadar alkohol 5% ke atas sangat dilarang. Jadi yang diperbolehkan hanya beberapa jenis minuman seperti Coca Cola, Kratingdaeng dan minuman-minuman yang menyehatkan. Adapun jumlah tempat hiburan yang resmi di Tanah Merah ada 5 tempat hiburan dan 4 lagi di Asiki.
“Memang sah-sah saja jika orang ingin mendapatkan hiburan namun yang menjadi persoalan jika sudah disertai dengan mabuk akibat miras,”terang Kapolres. Pasificpos.com