Detik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 18.174 minuman keras (miras) ilegal. Minuman keras tersebut hasil razia Satpol PP sejak Januari-Mei 2019.
Pemusnahan miras dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Miras ilegal tersebut adalah hasil razia di lima wilayah kota.
Anies mengapresiasi pemusnahan miras ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP. Dia berharap Satpol PP konsisten dalam menegakkan Perda dan Pergub di DKI Jakarta.
“Saya berharap Satpol PP konsisten, konsisten menegakkan Perda dan Pergub,” kata Anies.
Keterlibatan masyarakat, menurut Anies, sangat diharapkan untuk mengurangi peredaran miras ilegal. Anies menuturkan masyarakat bisa untuk mencegah peredaran miras.
“Tugas masyarakat mengurangi permintaan. Sehebat apapun pemangkasan supply, susah kalau masih ada demand sehingga Jakarta akan menjadi aman ,tertib, damai,” kata Anies.
Anies meminta Satpol PP bisa menjaga integritasnya. Dia mengatakan petugas harus berwibawa dengan tidak tergoda untuk melanggar peraturan.
“Sekali amanat dirupiahkan, maka hidup kita tak ada nilainya di hadapan manusia dan Tuhan. Tantangan di lapangan tidak kecil, iming-iming juga tidak kecil. Insyaallah Satpol PP bisa dipercaya,” paparnya.
Berikut hasi razia miras di wilayah Jakarta secara berturut-turut:
– Jakarta Pusat: 1.150 botol
– Jakarta Barat: 6.000 botol
– Jakarta Selatan: 2.454 botol
– Jakarta Timur: 6.108 botol
– Jakarta Utara: 2.462 botol