Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, beserta jajarannya telah memusnahkan sebanyak 16.138 liter atau 16 ton lebih minuman keras (miras) tradisional asal Maluku yang dikenal dengan nama sopi.
Belasan ton miras yang dimusnahkan itu, merupakan hasil razia Polres Ambon dan jajarannya sejak Bulan Januari sampai Mei 2019.
“Sopi yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1.225 liter. Ini hasil razia Polres Ambon sendiri dari bulan Januari 2019. Kalau di jajaran terdapat 14.913 liter sopi. Juga sudah dimusnahkan,” ungkap Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Polres Ambon bersama jajarannya, kata Sutrisno, gencar melakukan razia. Tujuannya untuk menekan peredaran miras mematikan di wilayah hukumnya. Berdasarkan data Polres Ambon, penggunaan sopi oleh warga berdampak luas. Warga yang mengkonsumsinya kerap hilang kesadaran. Akibatnya mereka kerap bertindak di luar nalar.
“Karena sopi, orang nekat melakukan penganiayaan hingga berujung bentrok antar kampung atau kompleks. Karena sopi orang nekat berbuat asusila. Kecelakaan lalu lintas juga terjadi karena sopi,” jelasnya usai memusnahkan sopi dengan cara dituang ke selokan depan Markas Polres Ambon, Kota Ambon.
“Semua gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ambon bersumber dari sopi. Baik itu KDRT, pengeroyokan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dari belasan ton sopi yang dimusnahkan, kata Sutrisno tidak mengetahui pemiliknya siapa. Sebab, sistem yang digunakan hanyalah titipan baik di transportasi laut maupun darat. “Kebanyakan kita temukan dari kapal. Ketika ditemukan, pemiliknya tidak mengakui,” jelasnya.
Belasan ton sopi yang dimusnahkan, tambah orang nomor 1 Polri di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini, nilainya mencapai Rp 806.900.000. Gatra.com