Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang penjual dan seorang pemasok minuman keras (miras) jenis arak jowo, akhir pekan lalu.
Kedua orang yang ditangkap itu yakni Dika Yudi Pratama, 22, warga Jl. Sekartaman, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, dan Slamet, 61, warga Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.
Di jalan tersebut ada warung yang menjual minuman keras jenis arak jowo. Atas informasi itu, polisi menyelidiki tempat yang diduga menjual miras, Jumat (14/5/2019) malam. Dari penyelidikan itu ditemukan enam botol bekas air dalam kemasan berukuran 1.500 ml berisi arak jowo yang disembunyikan di tas ransel di warung itu.
“Kami juga menangkap pemilik dan penjual arjo tersebut, Dika Yuda Pratama. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia, Minggu (19/5/2019).
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Dika mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok miras bernama Slamet, warga Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan.
Informasi itu dengan cepat direspons petugas yang kemudian menggerebek rumah Slamet, Sabtu (18/5/2019) dini hari. Di rumah Slamet, petugas menemukan 46 botol bekas air mineral berisi arjo.
Selain itu petugas juga menemukan sembilan jeriken kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan miras arjo. “Selanjutnya Slamet beserta barang bukti dibawa ke Mapolres. Arak jowo yang disita dari tangan Slamet ada 90 liter,” ujarnya.
Kedua orang tersebut akan dijerat pasal tindak pidana ringan. Proses persidangan tipiring keduanya akan dilakukan secepatnya. Solopos.com